SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan oleh warga RW 11 Tamansari Kota Bandung, terkait izin lingkungan rumah deret Tamansari yang digelar di PTUN Bandung pada Kamis (19/12/2019).
"Memutuskan untuk menolak gugatan pada penggugat sepenuhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 547 ribu," ucap Ketua Majelis Hakim Yanwar saat membacakan amar putusan.
Adapun objek gugatan dalam sidang itu yakni gugatan warga RW 11 Tamansari atas terbitnya Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, dengan Nomor 0001/Ling.Pem/VII/2018/DPMPTSP terkait izin lingkungan untuk kegiatan pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Gugatan itu berawal saat dilayangkan penggugat pada Agustus 2019 lalu. Alasannya, warga tidak dilibatkan dalam proses pembuatan izin lingkungan untuk pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Warga menilai izin lingkungan itu harus dicabut lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang akan dijadikan lahan untuk pembangunan rumah deret itu.
Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Novi Dewi Cahyanti membacakan keterangan saksi ahli terkait masalah Pemkot Bandung yang hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Namun, surat bukti jual beli tanah itu tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Akan tetapi majelis hakim akhirnya lebih banyak menyimpulkan terkait esensi proyek pembangunan rumah deret itu. Majelis hakim menyimpulkan para tergugat tidak melanggar asa kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.
"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa (pemkot) telah melakukan kordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," katanya.
Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Gugun mengatakan jika majelis hakim konsisten terhadap masalah sertifikat hak milik, maka sebetulnya masalah surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan.
Baca Juga: Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
"Sebetulnya kalau, misalkan kita konsisten apa yang tadi juga disampaikan majelis hakim terkait prasyarat izin baru apalagi pemrakarsanya pemerintah, maka prasyarat yuridisnya itu harus ada sertifikat hak milik. Faktanya tidak ada sertifikat hak milik oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada juga hanya surat keterangan bahwa itu aset daerah," katanya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
-
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
-
Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
-
Kisah Korban Tamansari, Dipukul Hingga Kemaluan Ditimpuk Tabung Gas
-
Ini Kronologi Pengeroyokan Relawan Oleh Aparat Saat Kerusuhan Tamansari
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Wakil Kepala Toko Alfamart Jadi Otak Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati
-
7 Tips Merawat Kulkas Supaya Awet dan Tahan Lama
-
Mahasiswa IPB Teliti Joget Sadbor, Ternyata Petani Bisa Kaya dari TikTok!
-
Beda Jauh! Ahli Gizi dan Chef Bongkar Alasan Daging Sapi Impor Lebih Empuk dan Sehat dari Lokal
-
Sambut Gencatan Senjata, Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza