SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan oleh warga RW 11 Tamansari Kota Bandung, terkait izin lingkungan rumah deret Tamansari yang digelar di PTUN Bandung pada Kamis (19/12/2019).
"Memutuskan untuk menolak gugatan pada penggugat sepenuhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 547 ribu," ucap Ketua Majelis Hakim Yanwar saat membacakan amar putusan.
Adapun objek gugatan dalam sidang itu yakni gugatan warga RW 11 Tamansari atas terbitnya Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, dengan Nomor 0001/Ling.Pem/VII/2018/DPMPTSP terkait izin lingkungan untuk kegiatan pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Gugatan itu berawal saat dilayangkan penggugat pada Agustus 2019 lalu. Alasannya, warga tidak dilibatkan dalam proses pembuatan izin lingkungan untuk pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Warga menilai izin lingkungan itu harus dicabut lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang akan dijadikan lahan untuk pembangunan rumah deret itu.
Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Novi Dewi Cahyanti membacakan keterangan saksi ahli terkait masalah Pemkot Bandung yang hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Namun, surat bukti jual beli tanah itu tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Akan tetapi majelis hakim akhirnya lebih banyak menyimpulkan terkait esensi proyek pembangunan rumah deret itu. Majelis hakim menyimpulkan para tergugat tidak melanggar asa kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.
"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa (pemkot) telah melakukan kordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," katanya.
Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Gugun mengatakan jika majelis hakim konsisten terhadap masalah sertifikat hak milik, maka sebetulnya masalah surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan.
Baca Juga: Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
"Sebetulnya kalau, misalkan kita konsisten apa yang tadi juga disampaikan majelis hakim terkait prasyarat izin baru apalagi pemrakarsanya pemerintah, maka prasyarat yuridisnya itu harus ada sertifikat hak milik. Faktanya tidak ada sertifikat hak milik oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada juga hanya surat keterangan bahwa itu aset daerah," katanya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
-
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
-
Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
-
Kisah Korban Tamansari, Dipukul Hingga Kemaluan Ditimpuk Tabung Gas
-
Ini Kronologi Pengeroyokan Relawan Oleh Aparat Saat Kerusuhan Tamansari
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar
-
Sikapi Polemik Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Menko Yusril Minta Polda Jabar Gencarkan Patroli
-
Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi