SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan oleh warga RW 11 Tamansari Kota Bandung, terkait izin lingkungan rumah deret Tamansari yang digelar di PTUN Bandung pada Kamis (19/12/2019).
"Memutuskan untuk menolak gugatan pada penggugat sepenuhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 547 ribu," ucap Ketua Majelis Hakim Yanwar saat membacakan amar putusan.
Adapun objek gugatan dalam sidang itu yakni gugatan warga RW 11 Tamansari atas terbitnya Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, dengan Nomor 0001/Ling.Pem/VII/2018/DPMPTSP terkait izin lingkungan untuk kegiatan pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Gugatan itu berawal saat dilayangkan penggugat pada Agustus 2019 lalu. Alasannya, warga tidak dilibatkan dalam proses pembuatan izin lingkungan untuk pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Baca Juga: Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
Warga menilai izin lingkungan itu harus dicabut lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang akan dijadikan lahan untuk pembangunan rumah deret itu.
Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Novi Dewi Cahyanti membacakan keterangan saksi ahli terkait masalah Pemkot Bandung yang hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Namun, surat bukti jual beli tanah itu tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Akan tetapi majelis hakim akhirnya lebih banyak menyimpulkan terkait esensi proyek pembangunan rumah deret itu. Majelis hakim menyimpulkan para tergugat tidak melanggar asa kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.
"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa (pemkot) telah melakukan kordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," katanya.
Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Gugun mengatakan jika majelis hakim konsisten terhadap masalah sertifikat hak milik, maka sebetulnya masalah surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan.
Baca Juga: Lupakan Rivalitas, Jakmania Peduli Korban Gusuran Tamansari Bandung
"Sebetulnya kalau, misalkan kita konsisten apa yang tadi juga disampaikan majelis hakim terkait prasyarat izin baru apalagi pemrakarsanya pemerintah, maka prasyarat yuridisnya itu harus ada sertifikat hak milik. Faktanya tidak ada sertifikat hak milik oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada juga hanya surat keterangan bahwa itu aset daerah," katanya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
-
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
-
Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
-
Kisah Korban Tamansari, Dipukul Hingga Kemaluan Ditimpuk Tabung Gas
-
Ini Kronologi Pengeroyokan Relawan Oleh Aparat Saat Kerusuhan Tamansari
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'