Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 19 Desember 2019 | 16:00 WIB
Warga Tamansari dan relawan yang bersolidaritas menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (19/12/2019). Mereka mengawal sidang putusan terkait gugatan warga atas terbitnya izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret Tamansari. [Suara.com/Aminuddin]

Dalam persidangan, Hakim Anggota Novi Dewi Cahyanti memang membacakan keterangan saksi ahli terkait masalah Pemkot Bandung yang hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Namun, surat bukti jual beli tanah itu tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.

Setelahnya, majelis hakim akhirnya lebih banyak menyimpulkan terkait esensi proyek pembangunan rumah deret itu. Majelis hakim menyimpulkan para tergugat tidak melanggar asa kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.

"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa (pemkot) telah melakukan kordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novy.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga: PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret

Load More