SuaraJabar.id - Keberadaaan komplotan pemalak kerap membuat resah pengunjung objek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Setelah menerima keluhan wisatawan lewat media sosial, polisi telah meringkus lima orang yang diduga kerap melakukan pemerasan di objek wisata tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin seperti dilansir Antara, Selasa (24/12/2019) menyampaikan, modus praktik memeras wisatawan ini, yakni dengan cara membuka jasa mencuci mobil dan parkir kendaraan di kawasan objek wisata Cipanas.
"Kami tertibkan mereka yang diketahui melakukan pungutan sehingga dikeluhkan wisatawan di media sosial," kata Asep.
Baca Juga: Incar Cewek Kesepian, Sopir Ojek Online Peras Penumpang Usai Naik Ranjang
Ia menuturkan, lima orang yang diamankan yakni satu juru parkir dan empat warga setempat yang biasa melakukan aktivitas mencuci mobil dan parkir kendaraan di objek wisata Cipanas Garut.
Mereka yang diamankan itu, kata dia, seringkali meminta uang jasa parkir, kemudian mencuci mobil milik wisatawan tanpa diminta pemiliknya.
"Mereka mencuci kendaraan pengunjung tanpa ditanya dulu, ketika tamu keluar diminta Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu, kalau tidak diberi agak sedikit memaksa dengan berbagai macam cara," katanya.
Perilaku mereka itu, kata dia, seringkali dikeluhkan oleh wisatawan yang berkunjung ke Cipanas Garut akibatnya wisatawan merasa tidak nyaman.
Kepolisian, lanjut dia, sudah sering mengimbau, bahkan sudah beberapa kali mengamankan mereka yang ketahuan melakukan pungutan liar kepada wisatawan di Cipanas Garut.
Baca Juga: Peras Istri Siri, Sopir Taksi Online Ancam Sebar Video Seks via WhatsApp
"Kami sudah beberapa kali menertibkan perilaku seperti itu, dan sekarang juga kita lakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru," katanya.
Ia menambahkan, mereka yang diamankan akan diperiksa dan diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, jika mengulanginya lagi akan ditindak tegas dengan sanksi pidana.
"Sementara kita amankan dulu, dibuat surat perjanjian, jika begitu lagi akan kami pidanakan dengan tuduhan pungutan liar," katanya.
Berita Terkait
-
Kenalan Akun Cewek di Twitter, Laki-laki Disuruh Onani hingga Diperas Rp 40 Juta
-
Oknum Pemalak Sopir Truk di Senen Diduga Kabur Setelah Videonya Viral
-
Viral Video Supir Truk Dipalak, Polres Jakpus akan Turun Tangan
-
Mengaku dari Polda Jatim, 2 Polisi Gadungan Peras Pemilik Apotek di Gresik
-
Ditabrak Inova, Pemotor Tanpa Identitas Tewas Usai Terjun ke Jurang
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya