SuaraJabar.id - Polisi telah menerima laporan kasus pencabulan terhadap mahasiswi Telkom University yang diduga dilakukan seniornya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandung Ipda Riskawati mengatakan, korban melaporkan kasus tersebut pada 19 Desember 2019. Aksi pencabulan itu diakui korban terjadi pada 30 November 2018.
"Korban melapor pada 19 Desember 2019. Dia datang bersama orang tua, paman, dan beberapa orang temannya," kata Riskawati seperti dikutip Ayobandung.com--jaringan--Suara.com, Selasa (31/12/2019).
Namun, polisi mengaku kesulitan untuk menyelidiki mengorek keterangan korban lantaran diduga masih trauma dengan insiden asusila tersebut.
"Alasan baru melapor sekarang belum disampaikan. Mungkin karena ada tekanan psikologis, korban sulit untuk dimintakan keterangan," ujarnya.
Riskawati mengaku, korban bahkan sulit dihubungi setelah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kami kesulitan menghubungi korban," ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi masih membutuhkan keterangan korban dan saksi-saksi lainnya. Polisi, kata dia juga harus melakukan visum terhadap korban sebagai dasar melakukan peningkatan status laporan.
"Harus divisum dulu, juga diberi penanganan psikologis. Karena korban secara kasat mata ada rasa traumatis," katanya.
Baca Juga: Mau Gangbang Gadis Teler, Aksi Cabul 4 Remaja Digagalkan Resepsionis Hotel
Berita Terkait
-
Mahasiswi Telkom University Diduga jadi Korban Pencabulan Seniornya
-
Dendam dan Tak Puas Punya Istri, Alasan Sahwan Sodomi Belasan Siswa SD
-
Rayuan Uang Rp 5 Ribu, Sahwan Cabuli 17 Siswa Sambil Dagang Keliling SD
-
Korban Pencabulan Husein Alatas Alias Habib Bertato adalah Ibu Dokter
-
4 Fakta Sosok Habib Husein, Rapalan Doa Palsu hingga Tato Wanita Seksi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam
-
Naik ke Penyidikan! Kasus Kematian NS di Jampangkulon Temukan Titik Terang, Ibu Tiri Jadi Sorotan
-
Puncaki Peringkat, XL Ultra 5G+ Resmi Dinobatkan sebagai Internet Tercepat di Indonesia versi Ookla
-
Misteri Kematian NS di Jampangkulon Sukabumi, DP3A Turun Tangan Kawal Proses Hukum
-
Surati Bupati Tasikmalaya, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Perlindungan Jemaat Ahmadiyah