Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 31 Desember 2019 | 21:38 WIB
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah menunjukan barang bukti kasus penginjakan buku bertuliskan ayat Alquran di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (31/12/2019). (ANTARA).

SuaraJabar.id - Polisi telah menangkap HK, lelaki yang memotret dirinya saat menginjak kitab yang berisi penggalan ayat Alquran atau doa-doa yang viral di media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah menyampaikan, aksi tersebut dilakukan pelaku di kediamannya di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Menurutnya, foto saat mengijak kitab Majmu Syarif Kamil kemudian dikirim HK kepada sang pacar.

"Pelaku menginjak buku majmu dilakukannya pada April 2019 di rumahnya, lalu difoto dan dikirimkan kepada pacarnya," kata Dede saat jumpa pers pengungkapan kasus penginjakan buku bertuliskan ayat Alquran di Polres Garut, Selasa (31/12/2019).

Baca Juga: Imdadun Rahmat: Sudah Ketahuan, Narasi Penistaan Agama Tak Lagi Efektif

Ia menuturkan, kepolisian setelah kasus tersebut ramai di media sosial langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Kepada polisi, HK mengaku melakukan aksinya mengijak kitab bertuliskan Alquran karena untuk membuktikan kepada pacarnya bahwa dirinya belum memiliki istri. 

Namun, K menyangkal telah menyebarkan foto saat mengijak kitab tersebut ke media sosial. Foto yang viral itui disebut telah disebarkan pacarnya yang menjadi tenaga kerja Indonesia di Qatar.

HK, kata Dede juga mengakui secara sadar mengirimkan foto tersebut kepada pacarnya lewat pesan percakapan, Whatsapp sebagai bukti janjinya tidak berbohong.

"Kejadiannya April 2019, mulai beredar di Facebook pada Desember, pacarnya ini bekerja sebagai TKW mulai menjalin hubungan sejak 2017," katanya.

Baca Juga: MUI Minta Kasus Hukum Dugaan Penistaan Agama Abdul Somad Tak Berlanjut

Dede mengatakan,  polisi langsung menelurusi keberadaan HK, pelaku yang mengijak kitab berisi ayat-ayat Alquran tersebut. HK diringkus polisi di kediamannya, Senin (30/12/2019) kemarin. 

Load More