SuaraJabar.id - Warga Depok, Jawa Barat akan didenda Rp 2 juta jika tak punya garasi, sementara punya mobil. Denda itu dijatuhkan jika warga Depok parkir mobil di depan rumahnya.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan. Perda itu sudah disahkan oleh DPRD Kota Depok pada, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Sebelumnya dalam rancangan Perda disebutkan warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi wajib memiliki garansi mobil dan jika memiliki mobil tidak memiliki garansi dikenakan denda Rp 20 juta. Namun hasilnya, DPRD menjatuhkan putusan denda hanya Rp 2 juta.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok Sri Utami menegaskan bahwa Perda pengelolaan perhubungan sudah disahkan dan terdapat pengaturan garasi mobil pribadi.
"Pembentukan perda merupakan amanah aturan perundangan yang lebih tinggi dan selalu ditujukan untuk meningkatlan kesejahtraan masyarakat khususnya, warga Depok. Dan perda ini mengatur tentang pengelolaan perhubungan secara menyeluruh tidak hanya mengatur masalah garasi saja, " kata Sri Utami kepada Suara. com, Jumat (10/1/2020).
Lalu Sri Utami meluruskan bahwa sanksi dengan denda Rp 20 juta untuk tidak memiliki garansi mobil tapi mempunyai kendaraan mobil itu tidak benar. Sesuai pembahasan di BPPD DPRD dan Dishub Depok dendanya hanya Rp 2 juta.
"Sanksi untuk pelanggaran ini juga bertahap mulai dari peringatan tertulis, sanksi administratif dan terakhir dengan denda maksimal sebesar Rp 2 juta, bukan 20 juta sebagaimana ramai dibincang di medsos, " jelas Sri Utami.
Sri Utami menjelaskan, aturan tentang wajib garansi mobil bagi pemilik kendaraan adalah untuk menyikapi pertumbuhan kendaraan di Depok yang tinggi. Dimana sebagian masyarakat ada yang menyimpan kendaraannya di fasos dan fasum seperti di pelataran masjid, taman, sarana olah raga dan tepi jalan.
Di mana, hal ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses mobilitas masyarakat, keamanan, kenyamanan warga serta hak anak untuk bermain di taman dan berolahraga.
Baca Juga: Raperda Wajib Miliki Garasi Mobil Disahkan, Ini Syarat Dari DPRD Depok
"Aturan penguasaan garasi baik memiliki maupun sewa juga diterapkan di negera maju seperti di Jepang, dan lainya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan, aturan terkait penguasaan garasi ini juga tidak serta merta diterapkan langsung. Namun penerapannya dilakukan secara bertahap selama dua tahun untuk memberi kesempatan kepada warga agar bisa menyesuaikan.
"Nggak langsung ditetapkan kita tunggu dua tahun, kan sekarang lagi dibahas sama pantai khusus (Pansus) . Nanti diserahkan ke Pemrov Jawa Barat, " katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, H Dadang Wihana menambahkan bahwa peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD Kota Depok bukanlah Perda Garasi akan tetapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi.
“Bukan Perda Garasi dan tidak ada denda Rp 20 juta bagi mereka yang tidak memiliki garasi, melainkan denda admistrasi sebanyak-banyaknya Rp 2 juta,” ujar Dadang.
Dikatakan Dadang, bukan berarti Perda tersebut langsung berlaku namun pihaknya harus memenuhi beberapa tahapan hingga implementasinya selama dua tahun kedepan.
Berita Terkait
-
Warganya Memerkosa 190-an Pria di Inggris, Wawalkot: Memalukan Nama Depok
-
Polisi Ikut Menelusuri Jejak Reynhard Sinaga Si Predator Seksual di Depok
-
Berita Melenceng Reynhard Berpotensi Jadi Bahan Bakar Sentimen Anti-LGBT
-
Media - Media Indonesia Dikritik karena Berita Melenceng Reynhard Sinaga
-
Teman Lama Ungkap Kisah Reynhard Sinaga Predator Seks Semasa SMP
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Misteri Blok Kupat Bandung: Gang Sempit yang Menyulap Jutaan Janur Menjadi Cuan Jelang Lebaran
-
14 Hari Menantang Aspal: Kisah Pilu Saeful Nekat Jalan Kaki Cikarang-Kebumen Usai Uang Mudik Dicopet
-
Rekomendasi 5 Hotel di Blitar yang Nyaman dan Pas untuk Libur Lebaran
-
Waspada Jalur Gelap! Wagub Jabar Kecewa Perbaikan Lampu Jalan di Sumedang Molor di Tengah Arus Mudik
-
Kritis tapi Santun: Sosok Andrie Yunus, Aktivis Kontras Korban Air Keras di Mata Sang Guru SMA