SuaraJabar.id - Warga Depok, Jawa Barat akan didenda Rp 2 juta jika tak punya garasi, sementara punya mobil. Denda itu dijatuhkan jika warga Depok parkir mobil di depan rumahnya.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan. Perda itu sudah disahkan oleh DPRD Kota Depok pada, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Sebelumnya dalam rancangan Perda disebutkan warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi wajib memiliki garansi mobil dan jika memiliki mobil tidak memiliki garansi dikenakan denda Rp 20 juta. Namun hasilnya, DPRD menjatuhkan putusan denda hanya Rp 2 juta.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok Sri Utami menegaskan bahwa Perda pengelolaan perhubungan sudah disahkan dan terdapat pengaturan garasi mobil pribadi.
Baca Juga: Raperda Wajib Miliki Garasi Mobil Disahkan, Ini Syarat Dari DPRD Depok
"Pembentukan perda merupakan amanah aturan perundangan yang lebih tinggi dan selalu ditujukan untuk meningkatlan kesejahtraan masyarakat khususnya, warga Depok. Dan perda ini mengatur tentang pengelolaan perhubungan secara menyeluruh tidak hanya mengatur masalah garasi saja, " kata Sri Utami kepada Suara. com, Jumat (10/1/2020).
Lalu Sri Utami meluruskan bahwa sanksi dengan denda Rp 20 juta untuk tidak memiliki garansi mobil tapi mempunyai kendaraan mobil itu tidak benar. Sesuai pembahasan di BPPD DPRD dan Dishub Depok dendanya hanya Rp 2 juta.
"Sanksi untuk pelanggaran ini juga bertahap mulai dari peringatan tertulis, sanksi administratif dan terakhir dengan denda maksimal sebesar Rp 2 juta, bukan 20 juta sebagaimana ramai dibincang di medsos, " jelas Sri Utami.
Sri Utami menjelaskan, aturan tentang wajib garansi mobil bagi pemilik kendaraan adalah untuk menyikapi pertumbuhan kendaraan di Depok yang tinggi. Dimana sebagian masyarakat ada yang menyimpan kendaraannya di fasos dan fasum seperti di pelataran masjid, taman, sarana olah raga dan tepi jalan.
Di mana, hal ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses mobilitas masyarakat, keamanan, kenyamanan warga serta hak anak untuk bermain di taman dan berolahraga.
Baca Juga: Totalnya Rp 1 Miliar, Garasi Mobil Prabowo Subianto Didominasi Jenis Ini
"Aturan penguasaan garasi baik memiliki maupun sewa juga diterapkan di negera maju seperti di Jepang, dan lainya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan, aturan terkait penguasaan garasi ini juga tidak serta merta diterapkan langsung. Namun penerapannya dilakukan secara bertahap selama dua tahun untuk memberi kesempatan kepada warga agar bisa menyesuaikan.
"Nggak langsung ditetapkan kita tunggu dua tahun, kan sekarang lagi dibahas sama pantai khusus (Pansus) . Nanti diserahkan ke Pemrov Jawa Barat, " katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, H Dadang Wihana menambahkan bahwa peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD Kota Depok bukanlah Perda Garasi akan tetapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi.
“Bukan Perda Garasi dan tidak ada denda Rp 20 juta bagi mereka yang tidak memiliki garasi, melainkan denda admistrasi sebanyak-banyaknya Rp 2 juta,” ujar Dadang.
Dikatakan Dadang, bukan berarti Perda tersebut langsung berlaku namun pihaknya harus memenuhi beberapa tahapan hingga implementasinya selama dua tahun kedepan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Warganya Memerkosa 190-an Pria di Inggris, Wawalkot: Memalukan Nama Depok
-
Polisi Ikut Menelusuri Jejak Reynhard Sinaga Si Predator Seksual di Depok
-
Berita Melenceng Reynhard Berpotensi Jadi Bahan Bakar Sentimen Anti-LGBT
-
Media - Media Indonesia Dikritik karena Berita Melenceng Reynhard Sinaga
-
Teman Lama Ungkap Kisah Reynhard Sinaga Predator Seks Semasa SMP
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok