SuaraJabar.id - Warga Depok, Jawa Barat akan didenda Rp 2 juta jika tak punya garasi, sementara punya mobil. Denda itu dijatuhkan jika warga Depok parkir mobil di depan rumahnya.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan. Perda itu sudah disahkan oleh DPRD Kota Depok pada, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Sebelumnya dalam rancangan Perda disebutkan warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi wajib memiliki garansi mobil dan jika memiliki mobil tidak memiliki garansi dikenakan denda Rp 20 juta. Namun hasilnya, DPRD menjatuhkan putusan denda hanya Rp 2 juta.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok Sri Utami menegaskan bahwa Perda pengelolaan perhubungan sudah disahkan dan terdapat pengaturan garasi mobil pribadi.
Baca Juga: Raperda Wajib Miliki Garasi Mobil Disahkan, Ini Syarat Dari DPRD Depok
"Pembentukan perda merupakan amanah aturan perundangan yang lebih tinggi dan selalu ditujukan untuk meningkatlan kesejahtraan masyarakat khususnya, warga Depok. Dan perda ini mengatur tentang pengelolaan perhubungan secara menyeluruh tidak hanya mengatur masalah garasi saja, " kata Sri Utami kepada Suara. com, Jumat (10/1/2020).
Lalu Sri Utami meluruskan bahwa sanksi dengan denda Rp 20 juta untuk tidak memiliki garansi mobil tapi mempunyai kendaraan mobil itu tidak benar. Sesuai pembahasan di BPPD DPRD dan Dishub Depok dendanya hanya Rp 2 juta.
"Sanksi untuk pelanggaran ini juga bertahap mulai dari peringatan tertulis, sanksi administratif dan terakhir dengan denda maksimal sebesar Rp 2 juta, bukan 20 juta sebagaimana ramai dibincang di medsos, " jelas Sri Utami.
Sri Utami menjelaskan, aturan tentang wajib garansi mobil bagi pemilik kendaraan adalah untuk menyikapi pertumbuhan kendaraan di Depok yang tinggi. Dimana sebagian masyarakat ada yang menyimpan kendaraannya di fasos dan fasum seperti di pelataran masjid, taman, sarana olah raga dan tepi jalan.
Di mana, hal ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses mobilitas masyarakat, keamanan, kenyamanan warga serta hak anak untuk bermain di taman dan berolahraga.
Baca Juga: Totalnya Rp 1 Miliar, Garasi Mobil Prabowo Subianto Didominasi Jenis Ini
"Aturan penguasaan garasi baik memiliki maupun sewa juga diterapkan di negera maju seperti di Jepang, dan lainya.
Berita Terkait
-
Adabnya Dibandingkan, Begini Bedanya Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti
-
Adu Isi Garasi Mobil Andre Taulany dan Raffi Ahmad di Tengah Parodi Gelar Doktor Honoris Causa
-
Jangan Coba-Coba Bikin Garasi di Jalan Umum, Ini Denda dan Sanksi yang Menanti
-
Pejabat Desa di Bogor Tewas Bersama Seorang Wanita di Dalam Mobil
-
Jangan Pakai Kantong Plastik! Wali Kota Depok Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Ini
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
Terkini
-
Brucella Pada Ternak Bisa Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan DKPP
-
Polresta Bandung Gelar Ramp Check, Pastikan Kendaraan Angkutan Layak Jalan Saat Lebaran
-
Satgas Pangan Polres Kuningan Sidak Pasar, Cek Volume dan HET MinyaKita
-
DKPP: Lebih dari Seribu Ekor Sapi Perah di Jawa Barat Terpapar Brucella
-
Pemkab Bandung Salurkan Rp25,5 Miliar untuk Korban Gempa Bumi di Kecamatan Kertasari