SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Idris Abdusshomad memerintahkan perangkat daerahnya untuk melakukan razia pencegahan aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di kotanya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hal tersebut termasuk ke dalam tindakan diskriminatif.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok Idris Abdusshomad dengan maksud meminta untuk membatalkan instruksi tersebut. Selain itu, Beka juga menyebutkan dalam surat itu Komnas HAM meminta pemerintah Kota Depok melakukan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut.
Dalam suratnya, Beka mengatakan apabila imbauan itu telah melanggar Undang-Undang 1945.
Imbauan Wali Kota Depok untuk merazia aktivitas LGBT melanggar Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang bunyinya "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Juga bertentangan dengan Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
"Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," kata Beka dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020).
Beka menerangkan kalau penguatan bagi pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap hak-hak hidup warganya dipertegas dalam lingkup kebijakan nasional. Apalagi Indonesia sudah terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara termasuk Pemerintah Kota Depok wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi
manusia.
Penguatan bagi pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap hak-hak hidup warganya dipertegas dalam lingkup kebijakan nasional. Terlebih pada 17 Oktober 2019, Indonesia terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara termasuk Pemerintah Kota Depok wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Dari sisi dunia kesehatan melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan pada 1992. Ketentuan dari WHO tersebut diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III tahun 1993 yang menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.
Baca Juga: CEK FAKTA: Banyak Makan Daging Babi Bisa Jadi LGBT, Benarkah?
Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut dan memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender (LBGT) dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk meningkatkan kualitas pemerintahan daerah sehingga kebijakan yang diskriminatif, merendahkan harkat dan martabat manusia.
"Serta membuka potensi terjadinya persekusi dan tindakan melawan hukum lainnya tidak lahir," tandasnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdusshomad meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas lainnya untuk bergerak memberantas aktivitas LGBT di kotanya. Hal tersebut disampaikan Idris berkaca dari kasus Reynhard Sinaga, seorang pelajar Indonesia yang diputus bersalah dan dihukum seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 159 pria di Inggris.
"Untuk Satpol PP Kota Depok saya minta untuk aktif melakukan penindakan dengan razia sejumlah penghuni kos-kosan, kontrakan, apartemen, dan lainnya berkaitan pencegahan dan penyebaran perilaku seks bebas dan penyimpangan seks atau LGBT," kata Idris di Balai Kota Depok, Jumat (10/1/2020).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Banyak Makan Daging Babi Bisa Jadi LGBT, Benarkah?
-
Berita Melenceng Reynhard Berpotensi Jadi Bahan Bakar Sentimen Anti-LGBT
-
Pelintir Riset tentang LGBT, Politikus PKS Dimarahi Para Peneliti Asing
-
Akun Twitter Disebut Dukung LGBT, Waketum Gerindra: Ada Kesalahan Pimpinan
-
Gerindra Kritik Kejaksaan Agung yang Tolak CPNS dari Kaum LGBT
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Tragedi Subuh: Ruko Pecel Lele Terbakar Hebat, Dua Orang Ditemukan Tewas Terpanggang
-
Festival 'Bulan Hantu' di Bogor: Vihara Dhanagun Gelar Ritual Leluhur Sambil Berbagi dengan Warga
-
Tragedi Bogor: 3 Meninggal, Puluhan Luka Akibat Bangunan Majelis Taklim Roboh
-
Tongkat Komando Kodim 0606 Berpindah, Kolonel Gan Gan Langsung Dihadang PR Berat Ini...
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan