SuaraJabar.id - Proyek pembangunan berskala besar di Kawasan Bandung Utara (KBU) diminta untuk dihentikan sementara. Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.
Untuk diketahui, saat ini di KBU terdapat proyek pembangunan, seperti perumahan di Pramestha Resort Town di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Ditahan dulu untuk sementara waktu sebelum tim Bandung Utara dan wacana yang terkait dengan aturan ini kita umumkan di akhir bulan," katanya seperti dilansir Antara di Bandung pada Selasa (14/1/2020).
Dia mengatakan pemberhentian tersebut ditetapkan hingga peraturan baru mengenai KBU ditetapkan melalui surat keputusan pada akhir Januari 2020.
Baca Juga: Perumahan di Bogor Tertutup Lumpur Tebal, Warga: Tolong Kami Ridwan Kamil!
Pemprov Jabar selama ini telah mengeluarkan empat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar soal kebencanaan dan lingkungan hidup pada 2020, yakni SK Cetak Biru Budaya Tanggap Bencana, SK Tim Cilamaya, SK Cileungsi, dan SK KBU, akhir Januari 2020.
"Dan itu semua yang berkaitan dengan Bandung Utara dalam skala besar, sedang kami kaji dulu," kata dia.
Ridwan Kamil juga meminta bupati melakukan penertiban kembali baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan perundang-undangan dan memerintahkan pengembang melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif di lokasi tersebut.
Sebelumnya, dia juga telah meminta Bupati Bandung Barat Aa Umbara untuk menghentikan sementara pembangunan resor mewah, Pramestha Resort Town.
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 640/6561/DBMPR tertanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil.
Baca Juga: Panggil Anies hingga Ridwan Kamil, Jokowi Bahas Dampak Banjir Jabodetabek
Surat tersebut menjelaskan sejumlah hal seperti empat indikasi pelanggaran Arahan Zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Pada surat tersebut, Pramestha Resort dibangun pada lahan Kawasan Bandung Utara yang dilarang bagi pembangunan perumahan baru pada lokasi dengan garis kontur di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Selain itu, resort mewah ini juga didirikan di atas lahan dengan kemiringan 30 persen.
"Yang pasti semuanya juga kalau ditanya dokumen hukum pasti punya alasan-alasan. Tapi kita mau menyelesaikan komprehensif secara adil. Maka dimulai dari yang ada dulu termasuk mereview apa yang kita keluarkan," katanya.
Dia menegaskan semua perizinan jenis apapun diminta dihentikan sementara, sampai akhir bulan ini dan pihaknya sedang mengkaji konsep yang kuat terkait pengendalian Bandung Utara oleh lembaganya.
Berita Terkait
-
Kerugian Akibat Bencana di Sukabumi Tembus Rp 38,2 Miliar
-
Info Menarik untuk Warga Bandung, 10 Perusahaan Jepang Buka Lowongan Kerja
-
Presiden Jokowi Minta Kemenhut Reboisasi Hutan Gundul di Kawasan Bencana
-
Panggil Anies hingga Ridwan Kamil, Jokowi Bahas Dampak Banjir Jabodetabek
-
Sebanyak 34 Gedung Sekolah di Kabupaten Bogor Terdampak Banjir dan Longsor
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim