SuaraJabar.id - Proyek pembangunan berskala besar di Kawasan Bandung Utara (KBU) diminta untuk dihentikan sementara. Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.
Untuk diketahui, saat ini di KBU terdapat proyek pembangunan, seperti perumahan di Pramestha Resort Town di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Ditahan dulu untuk sementara waktu sebelum tim Bandung Utara dan wacana yang terkait dengan aturan ini kita umumkan di akhir bulan," katanya seperti dilansir Antara di Bandung pada Selasa (14/1/2020).
Dia mengatakan pemberhentian tersebut ditetapkan hingga peraturan baru mengenai KBU ditetapkan melalui surat keputusan pada akhir Januari 2020.
Pemprov Jabar selama ini telah mengeluarkan empat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar soal kebencanaan dan lingkungan hidup pada 2020, yakni SK Cetak Biru Budaya Tanggap Bencana, SK Tim Cilamaya, SK Cileungsi, dan SK KBU, akhir Januari 2020.
"Dan itu semua yang berkaitan dengan Bandung Utara dalam skala besar, sedang kami kaji dulu," kata dia.
Ridwan Kamil juga meminta bupati melakukan penertiban kembali baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan perundang-undangan dan memerintahkan pengembang melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif di lokasi tersebut.
Sebelumnya, dia juga telah meminta Bupati Bandung Barat Aa Umbara untuk menghentikan sementara pembangunan resor mewah, Pramestha Resort Town.
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 640/6561/DBMPR tertanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil.
Baca Juga: Perumahan di Bogor Tertutup Lumpur Tebal, Warga: Tolong Kami Ridwan Kamil!
Surat tersebut menjelaskan sejumlah hal seperti empat indikasi pelanggaran Arahan Zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Pada surat tersebut, Pramestha Resort dibangun pada lahan Kawasan Bandung Utara yang dilarang bagi pembangunan perumahan baru pada lokasi dengan garis kontur di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Selain itu, resort mewah ini juga didirikan di atas lahan dengan kemiringan 30 persen.
"Yang pasti semuanya juga kalau ditanya dokumen hukum pasti punya alasan-alasan. Tapi kita mau menyelesaikan komprehensif secara adil. Maka dimulai dari yang ada dulu termasuk mereview apa yang kita keluarkan," katanya.
Dia menegaskan semua perizinan jenis apapun diminta dihentikan sementara, sampai akhir bulan ini dan pihaknya sedang mengkaji konsep yang kuat terkait pengendalian Bandung Utara oleh lembaganya.
Berita Terkait
- 
            
              Kerugian Akibat Bencana di Sukabumi Tembus Rp 38,2 Miliar
 - 
            
              Info Menarik untuk Warga Bandung, 10 Perusahaan Jepang Buka Lowongan Kerja
 - 
            
              Presiden Jokowi Minta Kemenhut Reboisasi Hutan Gundul di Kawasan Bencana
 - 
            
              Panggil Anies hingga Ridwan Kamil, Jokowi Bahas Dampak Banjir Jabodetabek
 - 
            
              Sebanyak 34 Gedung Sekolah di Kabupaten Bogor Terdampak Banjir dan Longsor
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
 - 
            
              Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta
 - 
            
              Pertemukan 12 Negara, 4th IICF 2025 Pecahkan Rekor MURI untuk "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi"
 - 
            
              3 Nyawa Melayang di Pendopo Garut: Kasus Pernikahan Anak Gubernur Jabar Mandek?
 - 
            
              Pakar ITB Ungkap Proses Rumit dan Mahal di Balik Sumber Air Industri AMDK