SuaraJabar.id - Rohidin, pendiri Kesultanan Selaco atau Kesultanan Selacau di Tasikmalaya, Jawa Barat, mengklaim bukan upaya untuk melakukan penipuan seperti Kerajaan Agung Sejagat.
Bahkan, Rohidin mengklaim dirinya adalah keturunan Raja Surawisesa. Karenanya, Kesultanan Selaco diklaimnya sebagai penerus Kerajaan Padjadjaran.
“Saya merupakan keturunan kesembilan Raja Padjadjaran Surawisesa yang bergelar Raden Patra Kusumah VIII,” kata Rohidin seperti diberitakan Ayotasik.com—jaringan Suara.com, Minggu (19/1/2020).
Keraton Kesultanan Selaco atau Kesultanan Selacau ini terletak di Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, lelaki berusia 41 tahun itu mengklaim Kesultanan Selaco sudah ada sejak 2004. Artinya, sudah ada sejak sebelum kehebohan Kerajaan Agung Sejagat maupun Sunda Empire.
Dia menuturkan, kesultanannya itu lebih fokus pada pelestarian budaya Sunda atau leluhur pada saat kerajaan Padjadjaran dipegang oleh Surawisesa.
Kegiatan kebudayaan maupun aktivitas kesultanan juga sering digelar secara terbuka dan bisa disaksikan langsung oleh siapa saja.
"Kami terbuka, melaksanakan kegiatan pun selalu terbuka dan tidak sembunyi sembunyi. Kami mendirikan kesultanan ini dari tahun 2004 lalu," kata Rohidin, Sabtu (18/1/2020).
Rohidin menegaskan, kesultanannya itu pun sudah mendapatkan legalitas resmi dari lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Geger Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Pencetus Klaim Sudah Diakui PBB
Yakni pengakuan warisan kultur budaya peninggalan sejarah kerajaan Padjadjaran saat dipimpin oleh Raja Surawisesa.
"Kami ajukan tahun 2004 silam, dan diakui oleh PBB itu tahun 2018. itu fakta sejarah tentang legalitas kami sebagai warisan budaya," ucapnya.
Rohidin menambahkan, kesultanan miliknya berbentuk yayasan dengan daerah teritori yang mencakup wilayah selatan priangan timur yang meliputi Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Pangandaran.
Dalam yayasan itu, terdapat beberapa posisi seperti menteri atau mangkubumi dan keprajuritan.
"Legalitas dari PBB tadi itu meliputi nomor warisan dan izin pemerintahan kultur. Kedua, izin referensi tentang keprajuritan. Lisensi yang diberikan yaitu seni dan budaya," ujarnya.
Rohidin menegaskan, meskipun dirinya berbentuk kesultanan, namun membantah kesultanannya merupakan negara di dalam negara.
Berita Terkait
-
Geger Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Pencetus Klaim Sudah Diakui PBB
-
Tuduh Santriwati Mencuri, Minimarket di Tasikmalaya Dikepung Ribuan Santri
-
Isi Liburan, Siswa SD di Tasik Ini Memilih Bantu Ibu Kumpulkan Barang Bekas
-
Beli Alkohol 96 Persen di Internet, Dua Pemuda Tewas Sehabis Pesta Miras
-
Lezatnya Mantap, 4 Rekomendasi Menu Sarapan Enak di Tasikmalaya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Dedi Mulyadi Murka Dituding Timbun Dana Rp4,17 T, Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Daerah Lain
-
Geger! Respons Pemangkasan Dana Pusat, Dedi Mulyadi Pangkas Jam Kerja ASN di Jabar
-
Duet Rudy-Jaro Ade Pecah! Kompak Turun Tangan Binasakan Jutaan Rokok Ilegal di Pakansari
-
Khofifah Ajak Santri Kuasai Teknologi: Siap Bela Lirboyo, Siap Bela Indonesia!
-
Puluhan Pelajar Purwakarta Keracunan Massal Pasca Acara Merah Putih, Tiga Kritis Dirujuk ke RS