SuaraJabar.id - Pil ekstasi produksi tersangka HS, yang ditangkap polisi di kawasan Senen, Jakarta Pusat diberi nama Green NN. Pil racikan dari jaringan gembong narkoba almarhum Freddy Budiman itu dicampur dengan obat sakit kepala.
"Iya, (pil ekstasi) itu dicampur obat pusing karena dalam penggeledahan kita temukan obat pusing itu," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alamsyah, Selasa (21/1/2020).
Andri menambahkan, pil ekstasi yang dinamai Green NN ini jika dikonsumsi akan memberikan efek 'goyang' atau fly kepada pemakainya sekitar 10 jam. Hal itu melebihi dari pil ekstasi pada umumnya.
"Efeknya 'goyang' sampai 10 jam, dari buka sampe tutup diskotiknya masih terus goyang," ungkap Andri.
Di sisi lain, lanjut Andri, HS mampu memproduksi pil ekstasi dari rumah kontrakannya sekitar 180-240 butir dalam sehari. Pil tersebut dijualnya dengan harga antara Rp 450 ribu hingga Rp 800 ribu per butir.
"Pengakuan HS, bisnis ini berjalan sekitar satu tahun dan wilayah edarnya di Jabodetabek," katanya.
Tersangka HS yang diketahui juga residivis akan dijerat dengan Pasal 113, Pasal 114, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita terus kembangkan, juga termasuk apakah ada oknum lapas yang teribat atau tidak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Bogor berhasil membongkar industri rumahan narkotika jenis pil ekstasi milik HS hasil dari pengembangan bandar narkoba di wilayah Cibinong, Bogor.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Industri Rumahan Pil Ekstasi Jaringan Freddy Budiman
Hasil pemeriksaan, HS mengaku bahan baku pembuatan pil ekstasi itu dipasok dari narapidana di Lapas Gunung Sindur yang telah divonis mati berinisial ADTS salah satu jaringan gembong narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Polres Bogor Bongkar Industri Rumahan Pil Ekstasi Jaringan Freddy Budiman
-
Siap Edar Saat Tahun Baru, Ribuan Pil Ekstasi Disita Polisi di Palembang
-
Sita 2000 Pil Ekstasi, Pengedar Sembunyikan di Mainan dan Kotak Parfum
-
Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Tamansari Jakarta Barat
-
Dua Bungkus Keripik Kentang Telur Asin Ternyata Berisi 3.800 Pil Ekstasi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi
-
Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa