Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 27 Januari 2020 | 20:37 WIB
Ilustrasi demo rusuh anak STM di Slipi. (Suara.com/Novian)

"Tadi majelis hakim juga telah memerintahakan agar minggu depan verbal lisan dihadirkan di persidangan sebagai saksi pemeriksaan ini," tutupnya.

Awal kasus

Peristiwa itu bermula saat terdakwa hendak mengikuti aksi demo di Jakarta untuk membatalkan RUU KPK dan KUHP bersama siswa SMK se-Kota Bogor pada Rabu 25 September 2019 lalu.

Namun, aksi mereka gagal lantaran di Stsiun Bogor sudah terdapat anggota kepolisian yang berjaga mengahalau peserta aksi untuk tidak berangkat ke Jakarta. Akhirnya, Ariyanto dan rekan-rekannya berjalan kaki menuju Jalan Jalak Harupat, Kota Bogor.

Baca Juga: Istri Ari Sigit Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penipuan MeMiles

Di lokasi, Ariyanto bersama para siswa SMK menutup jalan tersebut yang kemudian anggota kepolisian Polresta Bogor Kota bernama Chandra Nelson datang menghampiri dengan membunyikan sirine motor sambil mengimbau mereka untuk membubarkan diri.

Namun, tambah Jaksa, kesal dibubarkan terdakwa lantas memukul Chandra dua kali diikuti pelaku lain yang masih DPO. Akibatnya, Chandra mengalami luka pukulan di bagian pipi kanan yang diperkuat oleh hasil visum. Atas kejadian itu, Ariyanto didakwa oleh JPU melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP atau Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor : Rambiga

Load More