Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 29 Januari 2020 | 08:49 WIB
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana saat mendatangi Polda Jabar. (Suara.com/Emi La Palau).

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 218 dan 2019 KUHP.

"Nanti insyaallah kalau bisa digelarkan kembali, saya akan kenakan pasal tambahan pasal 218 dan 219 KUHP, jadi barang siapa menggunakan atribut pangkat tertentu, tanda-tanda tertentu yang bukan kewenangannya," ujar Hendra.

Ia mengatakan, adapun motif yang diiming-imingi kepada para pengikut Sunda Empire adalah adanya dana kemanusiaan dari PBB. Di mana keuntungan yang dicari adalah pengaruh.

"Dia (tersangka) mengatakan bahwa dia seolah-olah dia dapat dana dari PBB dari ESA Monetary Fund, itu kan dana kemanusiaa PBB yang ditujukan kepada negara untuk kemanusiaan. Setelah dicek tidak benar. Jadi keuntungan yang mereka dapatkan dalam berkegiatan, keuntungan mereka ini salah satunya dia mencari pengaruh," ujar Hendra menjelaskan.

Baca Juga: Bikin Onar karena Sebar Hoaks, Petinggi Sunda Empire Terancam Bui 10 Tahun

Kontributor : Emi La Palau

Load More