SuaraJabar.id - Seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya membenarkan bahwa rumah yang beralamat di Jalan Wiranta Nomor 79 RT 03 RW 11, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung merupakan markas besar dari King Of The King.
Ia membenarkan ada aktivitas kelompok King Of The King yang dipimpin oleh Dony Pedro tersebut.
“Iya, benar ada aktifitas kelompok itu di rumah tersebut, dan saya kenal pimpinannya, kami mah cuma mau ingin menyampaikan kebenaran saja,” ujar warga tersebut pada Jumat (31/1/2020)
Sebelum sempat menjelaskan rincian aktivitas kelompok King Of The King, preman yang sejak awal memantau Kontributor Suara.com sengaja mendatangi sang informan dan berdasarkan laporan anggota keluarganya ada nada mengancam untuk tidak memberikan informasi kepada pihak manapun.
“Mohon maaf, belum bisa kasih informasi, tadi di luar diancam enggak boleh ngasih tahu. Iya, itu preman yang suka membantu dia (Dony Pedro) dan masyarakat di sini sudah dikasih tahu untuk tidak boleh memberikan informasi kepada wartawan."
“Sudah benar untuk informannya, cuma waktunya tidak tepat untuk dijelaskan sekarang,” katanya sambil mempersilakan Kontributor Suara.com untuk pulang terlebih dahulu.
Sebelum akhirnya bertemu dengan informan yang diancam tersebut, Suara.com menemui seorang warga penjaga warung dekat markas King Of The King. Dia mengakui, beberapa hari ini, tidak melihat Dony Pedro, namun beberapa kali sempat ketemu.
Untuk diketahui, aparat kepolisian sejauh ini sudah memeriksa tiga orang saksi terkait pemasangan spanduk King of The King YM Soekarno Mr Dony Pedro yang berada di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Tetangga di Bandung Mengenal King of The King Dony Pedro Anggota Militer
Saksi tersebut berinisial P, N, dan H, dua dari tiga saksi tersebut merupakan kelompok dari King of The King.
"Betul (tiga orang diperiksa), inisial P, N, dan H," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa. Rencana, polisi bakal melakukan gelar perkara guna mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Hari ini dilaksanan gelar perkara. Sudah diklarifikasi ya, pertama si saudara Prapto, kemudian ada beberapa dari instasi terkait, ahli pidana sudah. Ahli bahasa juga sudah," kata Yusri.
Diduga, kelompok tersebut melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Tentang penyiaran berita bohong," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Tetangga di Bandung Mengenal King of The King Dony Pedro Anggota Militer
-
King of The King Dibeking Preman, Warga Sekitar Markas Disuruh Tutup Mulut
-
Bikin Heboh, Polisi Akhirnya Tangkap Petinggi King of The King di Tangerang
-
King of The King Muncul di Jatim, Bayar Rp 1,5 Juta Janji Dapat Rp 3 Miliar
-
Kisah King of The King di Serang: Janji Santuni Yatim Berakhir Bawa Spanduk
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Pakar IPB Wanti-wanti Proyek PSEL Kayumanis Kota Bogor
-
Ancaman 36 Tahun Penjara untuk Taufik Hidayat Menanti
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Tebar Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah