SuaraJabar.id - Seorang remaja berinisial TY (18) diringkus Kepolisian Sektor Cikarang setelah menyebar video mesum bersama teman perempuannya. TY bersama perempuan, sebut saja Mawar (16), menjalin hubungan intim di rumah indekos kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi mengatakan, melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan TY dan Mawar pada 18 Desember 2019 silam. TY membawa mawar ke sebuah indekos dan melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku beralibi membawa korban karena ada urusan penting yang harus dibicarakan," kata Sunardi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (6/2/2020).
Perkenalan TY dengan Mawar bermula dari media sosial (medsos) Facebook. Dari situ, keduanya menjalin komunikasi. Mawar kemudian sepakat bertemu dengan Ty dan akhirnya membawa Mawar menggunakan sepeda motor ke indekosnya.
"Disana TY mengungkapkan rasa cinta dan sayang, namun modusnya menjalin cinta harus dengan hubungan intim," ujarnya.
Mawar sempat menolak kemauan TY. Namun, TY justru melucuti pakaian Mawar hingga telanjang bulat dan melakukan aksi tak senonoh.
"Korban sempat berontak dan kesakitan sampai tertidur pulas. Kejadian saat itu (pada) malam hari. Pada pagi harinya TY kembali menggauli Mawar sampai direkam melalui handphone," jelasnya.
Setelah puas, ia mengantarkan Mawar ke rumahnya dan meminta agar hal itu jangan diceritakan kepada siapa pun. Namun, justru TY sendiri yang mengirim video asusila itu kepada teman-temannya.
Mawar yang mengetahui videonya disebar kemudian melapor orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua Mawar naik pitam dan mencari tersangka ke indekos untuk kemudian membawa TY ke Mapolsek Cikarang Selatan.
Baca Juga: Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
"Di kantor polisi tersangka mengakui perbuatannya. Korban kemudian divisum di RSUD Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti antara lain celana korban, ponsel tersangka yang digunakan untuk merekam aktivitas itu dan motornya. Tersangka terancam Pasal 81 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Kenalan di Balai RW, Pelajar 18 Tahun Cabuli Remaja Usia 13 Tahun
-
Dicabuli Posisi Rukuk, 8 Murid Jadi Korban Guru Ngaji Modus Ajarkan Salat
-
Diimingi Menikah, Siswi SMA Jadi Budak Seks Kakak Kelas Selama 3 Hari
-
Miris, Pelajar SMA Setubuhi Adik Kelas Tiga Hari Berturut-turut
-
Modus Angkat Harta Karun, AS Akui Cuma Nasfu Cabuli Anak Yatim dan Janda
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Surga Tersembunyi Cianjur Hilang Ditelan Longsor, Curug Ngebul Ditutup Total
-
Apa yang Dicari Polisi di Kendaraan Korban Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu?
-
Alarm Merah di Jantung Bogor: Cibinong, Pusat Pemerintahan, Jadi 'Ibu Kota' Prostitusi
-
The Dream Team Turun Gunung! Kluivert Siapkan Skuad Mengerikan Lawan Lebanon Malam Ini
-
Tragedi Subuh: Ruko Pecel Lele Terbakar Hebat, Dua Orang Ditemukan Tewas Terpanggang