SuaraJabar.id - Seorang remaja berinisial TY (18) diringkus Kepolisian Sektor Cikarang setelah menyebar video mesum bersama teman perempuannya. TY bersama perempuan, sebut saja Mawar (16), menjalin hubungan intim di rumah indekos kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi mengatakan, melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan TY dan Mawar pada 18 Desember 2019 silam. TY membawa mawar ke sebuah indekos dan melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku beralibi membawa korban karena ada urusan penting yang harus dibicarakan," kata Sunardi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (6/2/2020).
Perkenalan TY dengan Mawar bermula dari media sosial (medsos) Facebook. Dari situ, keduanya menjalin komunikasi. Mawar kemudian sepakat bertemu dengan Ty dan akhirnya membawa Mawar menggunakan sepeda motor ke indekosnya.
"Disana TY mengungkapkan rasa cinta dan sayang, namun modusnya menjalin cinta harus dengan hubungan intim," ujarnya.
Mawar sempat menolak kemauan TY. Namun, TY justru melucuti pakaian Mawar hingga telanjang bulat dan melakukan aksi tak senonoh.
"Korban sempat berontak dan kesakitan sampai tertidur pulas. Kejadian saat itu (pada) malam hari. Pada pagi harinya TY kembali menggauli Mawar sampai direkam melalui handphone," jelasnya.
Setelah puas, ia mengantarkan Mawar ke rumahnya dan meminta agar hal itu jangan diceritakan kepada siapa pun. Namun, justru TY sendiri yang mengirim video asusila itu kepada teman-temannya.
Mawar yang mengetahui videonya disebar kemudian melapor orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua Mawar naik pitam dan mencari tersangka ke indekos untuk kemudian membawa TY ke Mapolsek Cikarang Selatan.
Baca Juga: Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
"Di kantor polisi tersangka mengakui perbuatannya. Korban kemudian divisum di RSUD Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti antara lain celana korban, ponsel tersangka yang digunakan untuk merekam aktivitas itu dan motornya. Tersangka terancam Pasal 81 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Kenalan di Balai RW, Pelajar 18 Tahun Cabuli Remaja Usia 13 Tahun
-
Dicabuli Posisi Rukuk, 8 Murid Jadi Korban Guru Ngaji Modus Ajarkan Salat
-
Diimingi Menikah, Siswi SMA Jadi Budak Seks Kakak Kelas Selama 3 Hari
-
Miris, Pelajar SMA Setubuhi Adik Kelas Tiga Hari Berturut-turut
-
Modus Angkat Harta Karun, AS Akui Cuma Nasfu Cabuli Anak Yatim dan Janda
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung