SuaraJabar.id - Seorang remaja berinisial TY (18) diringkus Kepolisian Sektor Cikarang setelah menyebar video mesum bersama teman perempuannya. TY bersama perempuan, sebut saja Mawar (16), menjalin hubungan intim di rumah indekos kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi mengatakan, melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan TY dan Mawar pada 18 Desember 2019 silam. TY membawa mawar ke sebuah indekos dan melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku beralibi membawa korban karena ada urusan penting yang harus dibicarakan," kata Sunardi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (6/2/2020).
Perkenalan TY dengan Mawar bermula dari media sosial (medsos) Facebook. Dari situ, keduanya menjalin komunikasi. Mawar kemudian sepakat bertemu dengan Ty dan akhirnya membawa Mawar menggunakan sepeda motor ke indekosnya.
"Disana TY mengungkapkan rasa cinta dan sayang, namun modusnya menjalin cinta harus dengan hubungan intim," ujarnya.
Mawar sempat menolak kemauan TY. Namun, TY justru melucuti pakaian Mawar hingga telanjang bulat dan melakukan aksi tak senonoh.
"Korban sempat berontak dan kesakitan sampai tertidur pulas. Kejadian saat itu (pada) malam hari. Pada pagi harinya TY kembali menggauli Mawar sampai direkam melalui handphone," jelasnya.
Setelah puas, ia mengantarkan Mawar ke rumahnya dan meminta agar hal itu jangan diceritakan kepada siapa pun. Namun, justru TY sendiri yang mengirim video asusila itu kepada teman-temannya.
Mawar yang mengetahui videonya disebar kemudian melapor orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua Mawar naik pitam dan mencari tersangka ke indekos untuk kemudian membawa TY ke Mapolsek Cikarang Selatan.
Baca Juga: Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
"Di kantor polisi tersangka mengakui perbuatannya. Korban kemudian divisum di RSUD Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti antara lain celana korban, ponsel tersangka yang digunakan untuk merekam aktivitas itu dan motornya. Tersangka terancam Pasal 81 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Kenalan di Balai RW, Pelajar 18 Tahun Cabuli Remaja Usia 13 Tahun
-
Dicabuli Posisi Rukuk, 8 Murid Jadi Korban Guru Ngaji Modus Ajarkan Salat
-
Diimingi Menikah, Siswi SMA Jadi Budak Seks Kakak Kelas Selama 3 Hari
-
Miris, Pelajar SMA Setubuhi Adik Kelas Tiga Hari Berturut-turut
-
Modus Angkat Harta Karun, AS Akui Cuma Nasfu Cabuli Anak Yatim dan Janda
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?
-
Perintah Keras Wagub Jabar untuk Polisi: Tangkap Pemuda Penghina Sunda!
-
Lupakan Jokes Planet Lain: 5 Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner Kota Bekasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Bukan Bank Biasa, Intip Fondasi Digital BRI yang Mampu Jangkau Wilayah 3T