Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Februari 2020 | 14:26 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Polisi menyita barang bukti antara lain celana korban, ponsel tersangka yang digunakan untuk merekam aktivitas itu dan motornya. Tersangka terancam Pasal 81 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More