Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Februari 2020 | 14:26 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraJabar.id - Seorang remaja berinisial TY (18) diringkus Kepolisian Sektor Cikarang setelah menyebar video mesum bersama teman perempuannya. TY bersama perempuan, sebut saja Mawar (16), menjalin hubungan intim di rumah indekos kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi mengatakan, melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan TY dan Mawar pada 18 Desember 2019 silam. TY membawa mawar ke sebuah indekos dan melancarkan aksi bejatnya.

"Pelaku beralibi membawa korban karena ada urusan penting yang harus dibicarakan," kata Sunardi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (6/2/2020).

Perkenalan TY dengan Mawar bermula dari media sosial (medsos) Facebook. Dari situ, keduanya menjalin komunikasi. Mawar kemudian sepakat bertemu dengan Ty dan akhirnya membawa Mawar menggunakan sepeda motor ke indekosnya.

Baca Juga: Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi

"Disana TY mengungkapkan rasa cinta dan sayang, namun modusnya menjalin cinta harus dengan hubungan intim," ujarnya.

Mawar sempat menolak kemauan TY. Namun, TY justru melucuti pakaian Mawar hingga telanjang bulat dan melakukan aksi tak senonoh.

"Korban sempat berontak dan kesakitan sampai tertidur pulas. Kejadian saat itu (pada) malam hari. Pada pagi harinya TY kembali menggauli Mawar sampai direkam melalui handphone," jelasnya.

Setelah puas, ia mengantarkan Mawar ke rumahnya dan meminta agar hal itu jangan diceritakan kepada siapa pun. Namun, justru TY sendiri yang mengirim video asusila itu kepada teman-temannya.

Mawar yang mengetahui videonya disebar kemudian melapor orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua Mawar naik pitam dan mencari tersangka ke indekos untuk kemudian membawa TY ke Mapolsek Cikarang Selatan.

Baca Juga: Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak

"Di kantor polisi tersangka mengakui perbuatannya. Korban kemudian divisum di RSUD Kabupaten Bekasi," pungkasnya.

Polisi menyita barang bukti antara lain celana korban, ponsel tersangka yang digunakan untuk merekam aktivitas itu dan motornya. Tersangka terancam Pasal 81 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More