SuaraJabar.id - Seorang remaja berinisial TY (18) diringkus Kepolisian Sektor Cikarang setelah menyebar video mesum bersama teman perempuannya. TY bersama perempuan, sebut saja Mawar (16), menjalin hubungan intim di rumah indekos kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi mengatakan, melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan TY dan Mawar pada 18 Desember 2019 silam. TY membawa mawar ke sebuah indekos dan melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku beralibi membawa korban karena ada urusan penting yang harus dibicarakan," kata Sunardi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (6/2/2020).
Perkenalan TY dengan Mawar bermula dari media sosial (medsos) Facebook. Dari situ, keduanya menjalin komunikasi. Mawar kemudian sepakat bertemu dengan Ty dan akhirnya membawa Mawar menggunakan sepeda motor ke indekosnya.
Baca Juga: Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
"Disana TY mengungkapkan rasa cinta dan sayang, namun modusnya menjalin cinta harus dengan hubungan intim," ujarnya.
Mawar sempat menolak kemauan TY. Namun, TY justru melucuti pakaian Mawar hingga telanjang bulat dan melakukan aksi tak senonoh.
"Korban sempat berontak dan kesakitan sampai tertidur pulas. Kejadian saat itu (pada) malam hari. Pada pagi harinya TY kembali menggauli Mawar sampai direkam melalui handphone," jelasnya.
Setelah puas, ia mengantarkan Mawar ke rumahnya dan meminta agar hal itu jangan diceritakan kepada siapa pun. Namun, justru TY sendiri yang mengirim video asusila itu kepada teman-temannya.
Mawar yang mengetahui videonya disebar kemudian melapor orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua Mawar naik pitam dan mencari tersangka ke indekos untuk kemudian membawa TY ke Mapolsek Cikarang Selatan.
Baca Juga: Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak
"Di kantor polisi tersangka mengakui perbuatannya. Korban kemudian divisum di RSUD Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti antara lain celana korban, ponsel tersangka yang digunakan untuk merekam aktivitas itu dan motornya. Tersangka terancam Pasal 81 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan
-
KPU Jabar Ungkap Lima Daerah Berpotensi Alami Sengketa Pilkada 2024, Salah Satunya Depok
-
Penghitungan Sementara KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Pilgub Jabar