Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 07 Februari 2020 | 18:19 WIB
Ilustrasi. (Foto: ist)

SuaraJabar.id - Yahya Ali Wafa (48), warga asal Kabupaten Tangerang, Banten yang ditemukan tewas di Tasikmalaya pada Minggu (26/2/2020) ternyata merupakan korban dari praktik perdukunan.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah telah meringkus lima tersangka. Mereka adalah Asep Rizky (36) yang berprofesi sebagai dukun, Asep Permana (56), Ade Komala (27) warga Tangerang, Hapid (40) dan pasangan suami istri: Janar (50) dan Ade Komala (27).

Dikutip dari BantenHits.com--jaringan Suaracom, Jumat (7/2/2020), aksi pembunuhan ini bermula saat korban yang sedang terlilit utang ingin mencari kekayaan lewat praktik perdukunan.

Saat itu, korban diajak Janar dan istrinya untuk menemukan Asep di Pameungpeuk, Garut. Dengan dalih untuk mendapatkan kekayaan secara instan, Asep kemudian mengajak korban untuk pergi ke Pantai Selatan Sayang Heulang Garut untuk menjalani ritual.

Baca Juga: Ribut Laut Natuna, 5 Juta Dukun Ngaku Siap Terjun Perang Lawan China

Terkait ritual untuk mendatangkan kekayaan itu, korban sebelumnya telah menyerahkan uang Rp 2,8 juta kepada sang dukun. Namun, Yahya syok melihat tato yang ada di badan dukun tersebut.

"Motifnya si pelaku Asep Rizky ini kesal disebut dukun Palsu oleh korban karena dia bertato, selama ini korban belum pernah datangi dukun bertato. Pelaku kesal hingga memutuskan untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, Kamis kemarin.

Lantaran profesinya diragukan, ritual itu pun berubah menjadi aksi pembunuhan yang dilakukan dukun tersebut. Asep pun akhirnya membunuh korban dengan cara diberikan ratun ikan atau racun portas.

"Korban dipukuli pelaku dan mayatnya dibuang mayatnya di Taraju oleh empat pelaku lainnya," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa alat praktik ritual perdukunan mulai dufa, tasbih, taring hewan buas, HP, pisau dan pakaian korban.

Baca Juga: Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya

Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam penjara seumur hidup lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana kepada Yahya.

Load More