SuaraJabar.id - Polisi telah mengungkap kasus penemuan gadis bersimbah darah di kebun sekitar Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Bandung, Jawa Barat.
Ternyata, anak gadis berusia 15 tahun itu merupakan korban pemerkosaan. Korban yang ditemukan sekarat di ladang kebun pada 29 Januari 2020 akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus Nanang (27) dan rekan korban berinisial NN (17). Keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan rudapaksa kemudian membuang korban ke tengah kebun warga.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, peristiwa itu diawali ketika tersangka NN dengan korban saling berkirim pesan singkat sampai akhirnya sepakat bertemu.
"Korban dibawa NN dan temannya (saksi) ke wilayah Cipageran di sebuah saung dan bertemu dengan tersangka Nanang," kata Nanang seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Rabu (12/2/2020).
Sesampainya di sana, para tersangka melakukan pesta miras dan mencekoki korban.
Di lokasi pertama, tersangka NN sempat melakukan pencabulan terhadap korban namun tak sampai rudapaksa. Kemudian, tersangka NN dan temannya (saksi) disuruh pergi membeli rokok dan makanan.
Kesempatan berdua dengan korban dimanfaatkan Nanang melampiaskan nafsu bejat.
Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
"Korban dibawa pakai motor ke pinggir kebun dan dilakukan penganiayaan dengan cara dipukul dan ditusuk pakai batang bambu kering. Luka parah pada bagian wajah," kata Yoris.
Setelah korban tidak berdaya dalam keadaan mabuk berat, Nanang lantas menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, Nanang meninggalkan korban dalam keaadan sekarat dan malah menutupi tubuh korban dengan pohon bambu kering.
Korban baru ditemukan sekitar tanggal 29 Januari sekitar pukul 21.30 WIB oleh seorang petani sayur.
"Dalam keadaan terluka, korban disetubuhi, kemudian ditutup dengan bambu," ucap Yoris.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi SMA Diperkosa Pejabat Pemprov Papua di Jakarta, Begini Kronologinya
-
Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi
-
Siswi SMP Diperkosa Kusir Delman di Kandang Kuda, Teras, dan Kamar Mandi
-
Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa
-
Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Modus Ancaman dan Iming-iming Uang, Polisi Bongkar Aksi Bejat Kakek A Terhadap Bocah 11 Tahun
-
Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung