SuaraJabar.id - Polisi telah mengungkap kasus penemuan gadis bersimbah darah di kebun sekitar Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Bandung, Jawa Barat.
Ternyata, anak gadis berusia 15 tahun itu merupakan korban pemerkosaan. Korban yang ditemukan sekarat di ladang kebun pada 29 Januari 2020 akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus Nanang (27) dan rekan korban berinisial NN (17). Keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan rudapaksa kemudian membuang korban ke tengah kebun warga.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, peristiwa itu diawali ketika tersangka NN dengan korban saling berkirim pesan singkat sampai akhirnya sepakat bertemu.
"Korban dibawa NN dan temannya (saksi) ke wilayah Cipageran di sebuah saung dan bertemu dengan tersangka Nanang," kata Nanang seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Rabu (12/2/2020).
Sesampainya di sana, para tersangka melakukan pesta miras dan mencekoki korban.
Di lokasi pertama, tersangka NN sempat melakukan pencabulan terhadap korban namun tak sampai rudapaksa. Kemudian, tersangka NN dan temannya (saksi) disuruh pergi membeli rokok dan makanan.
Kesempatan berdua dengan korban dimanfaatkan Nanang melampiaskan nafsu bejat.
Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
"Korban dibawa pakai motor ke pinggir kebun dan dilakukan penganiayaan dengan cara dipukul dan ditusuk pakai batang bambu kering. Luka parah pada bagian wajah," kata Yoris.
Setelah korban tidak berdaya dalam keadaan mabuk berat, Nanang lantas menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, Nanang meninggalkan korban dalam keaadan sekarat dan malah menutupi tubuh korban dengan pohon bambu kering.
Korban baru ditemukan sekitar tanggal 29 Januari sekitar pukul 21.30 WIB oleh seorang petani sayur.
"Dalam keadaan terluka, korban disetubuhi, kemudian ditutup dengan bambu," ucap Yoris.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi SMA Diperkosa Pejabat Pemprov Papua di Jakarta, Begini Kronologinya
-
Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi
-
Siswi SMP Diperkosa Kusir Delman di Kandang Kuda, Teras, dan Kamar Mandi
-
Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa
-
Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Banjir Sumatera Bukan Murni Bencana Alam, Pakar IPB Sebut 'Pesan Kematian' dari Pembalakan Liar
-
Lahir dari Kas Masjid, Kini BRI Jadi Bank Terbesar di Indonesia
-
Kasus Video Asusila Lisa Mariana Masuki Babak Penjemputan Paksa
-
DPRD Bogor Beri 'Lampu Hijau' TPAS Galuga dengan Catatan Keras
-
Miris! Lapor Bapak Selingkuh dan Nikah Siri, Anak Pejabat Disdik Bogor Malah Telan Pil Pahit