SuaraJabar.id - Polisi telah mengungkap kasus penemuan gadis bersimbah darah di kebun sekitar Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Bandung, Jawa Barat.
Ternyata, anak gadis berusia 15 tahun itu merupakan korban pemerkosaan. Korban yang ditemukan sekarat di ladang kebun pada 29 Januari 2020 akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus Nanang (27) dan rekan korban berinisial NN (17). Keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan rudapaksa kemudian membuang korban ke tengah kebun warga.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, peristiwa itu diawali ketika tersangka NN dengan korban saling berkirim pesan singkat sampai akhirnya sepakat bertemu.
"Korban dibawa NN dan temannya (saksi) ke wilayah Cipageran di sebuah saung dan bertemu dengan tersangka Nanang," kata Nanang seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Rabu (12/2/2020).
Sesampainya di sana, para tersangka melakukan pesta miras dan mencekoki korban.
Di lokasi pertama, tersangka NN sempat melakukan pencabulan terhadap korban namun tak sampai rudapaksa. Kemudian, tersangka NN dan temannya (saksi) disuruh pergi membeli rokok dan makanan.
Kesempatan berdua dengan korban dimanfaatkan Nanang melampiaskan nafsu bejat.
Baca Juga: Tak Bisa Bikin Puas di Ranjang, Dalih SS Jual Istri ke Lelaki Lain
"Korban dibawa pakai motor ke pinggir kebun dan dilakukan penganiayaan dengan cara dipukul dan ditusuk pakai batang bambu kering. Luka parah pada bagian wajah," kata Yoris.
Setelah korban tidak berdaya dalam keadaan mabuk berat, Nanang lantas menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, Nanang meninggalkan korban dalam keaadan sekarat dan malah menutupi tubuh korban dengan pohon bambu kering.
Korban baru ditemukan sekitar tanggal 29 Januari sekitar pukul 21.30 WIB oleh seorang petani sayur.
"Dalam keadaan terluka, korban disetubuhi, kemudian ditutup dengan bambu," ucap Yoris.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi SMA Diperkosa Pejabat Pemprov Papua di Jakarta, Begini Kronologinya
-
Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi
-
Siswi SMP Diperkosa Kusir Delman di Kandang Kuda, Teras, dan Kamar Mandi
-
Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa
-
Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
3 HP Kamera Terbaik se-Dunia: Harga di Bawah Rp10 Juta, Performa Lebihi Spek Dewa
-
Terbukti! Viral Video Dedi Mulyadi Peringatkan Tambang Batu 3 Tahun Lalu, Kini Longsor Telan Korban
-
Pendidikan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernyataannya Sering Tuai Kontroversi: Terbaru, Pecat HRD!
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
Terkini
-
Tragedi Gunung Kuda Cirebon, Ini Identitas 19 Korban Tewas Longsor Tambang
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Rupiah Hanya Tersedia Malam Ini
-
Tragedi Gunung Kuda Cirebon, 2 Tersangka Ditetapkan dan Tambang Ditutup Permanen
-
Program BRInita Menjangkau 31 Lokasi di 15 Provinsi di Indonesia
-
Kabar Gembira untuk Warga Jabar, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu di Sini