SuaraJabar.id - Polisi telah mengungkap kasus penemuan gadis bersimbah darah di kebun sekitar Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Bandung, Jawa Barat.
Ternyata, anak gadis berusia 15 tahun itu merupakan korban pemerkosaan. Korban yang ditemukan sekarat di ladang kebun pada 29 Januari 2020 akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus Nanang (27) dan rekan korban berinisial NN (17). Keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan rudapaksa kemudian membuang korban ke tengah kebun warga.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, peristiwa itu diawali ketika tersangka NN dengan korban saling berkirim pesan singkat sampai akhirnya sepakat bertemu.
"Korban dibawa NN dan temannya (saksi) ke wilayah Cipageran di sebuah saung dan bertemu dengan tersangka Nanang," kata Nanang seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Rabu (12/2/2020).
Sesampainya di sana, para tersangka melakukan pesta miras dan mencekoki korban.
Di lokasi pertama, tersangka NN sempat melakukan pencabulan terhadap korban namun tak sampai rudapaksa. Kemudian, tersangka NN dan temannya (saksi) disuruh pergi membeli rokok dan makanan.
Kesempatan berdua dengan korban dimanfaatkan Nanang melampiaskan nafsu bejat.
Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
"Korban dibawa pakai motor ke pinggir kebun dan dilakukan penganiayaan dengan cara dipukul dan ditusuk pakai batang bambu kering. Luka parah pada bagian wajah," kata Yoris.
Setelah korban tidak berdaya dalam keadaan mabuk berat, Nanang lantas menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, Nanang meninggalkan korban dalam keaadan sekarat dan malah menutupi tubuh korban dengan pohon bambu kering.
Korban baru ditemukan sekitar tanggal 29 Januari sekitar pukul 21.30 WIB oleh seorang petani sayur.
"Dalam keadaan terluka, korban disetubuhi, kemudian ditutup dengan bambu," ucap Yoris.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi SMA Diperkosa Pejabat Pemprov Papua di Jakarta, Begini Kronologinya
-
Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi
-
Siswi SMP Diperkosa Kusir Delman di Kandang Kuda, Teras, dan Kamar Mandi
-
Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa
-
Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi