SuaraJabar.id - Surat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jawa Barat yang melarang sekolah dan murid untuk merayakan Hari Valentine beredar di media sosial.
Disdik Kota Bandung, melalui surat itu, melarang sekolah dan siswa-siswi yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) baik di dalam maupaun luar sekolah.
Mereka juga meminta Kepala Sekolah menindaklajuti surat edaran dengan nomor 420/1014 - Disdik tersebut. Para guru dan orang tua diharap melakukan pemantauan atau pengawasan kegiatan putra-putrinya terkait perayaan Valentine.
Imam Keuskupan Agung Jakarta, Romo Jost Kokoh Prihatanto ikut mengomentari beredarnya surat larangan tersebut.
Ia mengunggah foto surat tersebut ke akun Twitter pribadinya, @RomoJostKokoh, pada Selasa (11/2/2020).
Dalam cuitannya, Romo Jost Kokoh berpendapat bahwa Valentine hanya perpaduan budaya religius dan hiburan saja.
"Hari Valentine sejatinya adalah "religitainment", kombinasi kultur religiositas & entertainment, sebuah produk industri kreatif: bisnis kartu ucapan, kuliner coklat & tart, busana, hotel & resto," tulisnya.
Ia melanjutkan, "Tapi di Indonesia kerap malahan jadi soal 'agama' dikafir-fakir (kafir--red)-kan. Aneh tapi nyata".
Sementara itu dilaporkan AyoBandung.com---jaringan Suara.com, Selasa (11/2/2020), Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, surat edaran serupa juga dikeluarkan pihaknya menjelang Valentine tahun lalu.
Baca Juga: Pamer Lagu Sakit Hati, Ghea Youbi Curhat soal Gian Zola?
Dia mengatakan tujuannya adalah untuk mengedukasi siswa dan siswi sekolah serta sebagai bentuk tanggungjawab bersama.
"Kegiatan Valentine kan sangat berpeluang dirayakan anak-anak yang masih mencari jati diri, yang secara psikologis belum matang. Maka kita sebagai orang yang lebih dewasa wajar untuk mengingatkan," ungkapnya saat dihubungi AyoBandung.com, Selasa (11/2/2020).
Cucu mengatakan bahwa perayaan Valentine tidak sesuai dengan norma agama maupun kebudayaan Indonesia dan pendidikan karakter di sekolah adalah hal yang penting.
"Pendidikan 'kan bukan hanya bagaimana anak bisa belajar pelajaran, tapi jauh lebih penting daripada itu adalah pendidikan karakter. Kita tak mau persoalkan kontennya, yang jelas (Valentine) tidak ada dalam norma agama dan kultur masyarakat kita," ujar Cucu.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut lebih kepada ajakan persuasif atau imbauan.
"Sifatnya lebih ke ajakan persuasif saja, mengimbau dan mengingatkan. Kalimat larangan itu hanya penguatan saja agar tiap sekolah lebih memiliki keseriusan untuk mengantisipasi hal tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Longsor Hegarmanah, Pupuskan Asa Suhaya Nikmati Hasil Panen Sawah Warisan
-
Viral Surat Disdik Bekasi Larang Siswa-siswi Sekolah Rayakan Hari Valentine
-
Longsor di Bandung Barat, Uang Rp 10 Juta Milik Jajang Ikut Tertimbun
-
Polisi Selidiki Penyebab Longsor di Bandung Barat Dekat Tol Purbaleunyi
-
Longsor di Bandung Barat, Ancam Ruas Tol Cipularang Kilometer 108
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah