SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus suap Meikarta terhadap terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat non-aktif Iwa Karniwa kembali dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/2/2020).
Dalam sidang tersebut, Iwa membantah pernah meminta atau menerima suap untuk memuluskan perizinan dan membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
Ketika ditanya Hakim Anggota Sudira, perihal dirinya pernah menerima atau meminta sejumlah uang, Iwa membantah.
“Tidak yang mulia, tidak pernah meminta atau menerima uang,” ujar Iwa.
Baca Juga: Iwa Karniwa Didakwa Terima Suap Rp 900 Juta di Korupsi Meikarta
Meski membantah menerima uang, Iwa mengaku melakukan pertemuan dengan Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry, termasuk anggota DPRD Jabar Waras Wasisto serta Anggota DPRD Bekasi Soleman.
Jaksa penuntut umum KPK Ferdian Adi Nugroho mengungkapkan meskipun Iwa membantah tidak menerima suap pihaknya tetap optimis
“Jadi Pak Iwa masih konsisten terkait pertemuan-pertemuan dengan pihak Pemkab Bekasi. Dia mengakui, tetapi begitu masuk apakah ada penerimaan uang beliau tidak mengakui,” ujar Ferdian ditemui usai sidang
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh Jaksa Penuntun Umum KPK, sudah cukup kuat Iwa telah membantu prosedur susbtansi terkait dengan RDTR Pemerintah Kabupaten Bekasi dari saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya.
Sebagai informasi, Iwa didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menerima aliran uang sebesar Rp 900 juta yang diterima secara bertahap dari PT Lippo Cikarang melalui mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga: Berkas Lengkap, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Segera Diadili
Berita Terkait
-
Kasasi KPK Ditolak MA, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas!
-
Vonis Bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Berkas
-
Berkas Perkara Suap Ade Yasin Telah Dilimpahkan, 4 Pegawai BPK Jabar Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
-
Suap Auditor BPK Jabar, KPK Segera Adili Bupati Bogor Ade Yasin di PN Tipikor Bandung
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan