Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Februari 2020 | 23:23 WIB
Sidang lanjutan kasus suap Meikarta terhadap terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat non-aktif Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung. [Suara.com/Silmi Kaffah]

SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus suap Meikarta terhadap terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat non-aktif Iwa Karniwa kembali dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/2/2020).

Dalam sidang tersebut, Iwa membantah pernah meminta atau menerima suap untuk memuluskan perizinan dan membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.

Ketika ditanya Hakim Anggota Sudira, perihal dirinya pernah menerima atau meminta sejumlah uang, Iwa membantah.

“Tidak yang mulia, tidak pernah meminta atau menerima uang,” ujar Iwa.

Baca Juga: Iwa Karniwa Didakwa Terima Suap Rp 900 Juta di Korupsi Meikarta

Meski membantah menerima uang, Iwa mengaku melakukan pertemuan dengan Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry, termasuk anggota DPRD Jabar Waras Wasisto serta Anggota DPRD Bekasi Soleman.

Jaksa penuntut umum KPK Ferdian Adi Nugroho mengungkapkan meskipun Iwa membantah tidak menerima suap pihaknya tetap optimis

“Jadi Pak Iwa masih konsisten terkait pertemuan-pertemuan dengan pihak Pemkab Bekasi. Dia mengakui, tetapi begitu masuk apakah ada penerimaan uang beliau tidak mengakui,” ujar Ferdian ditemui usai sidang

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh Jaksa Penuntun Umum KPK, sudah cukup kuat Iwa telah membantu prosedur susbtansi terkait dengan RDTR Pemerintah Kabupaten Bekasi dari saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya.

Sebagai informasi, Iwa didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menerima aliran uang sebesar Rp 900 juta yang diterima secara bertahap dari PT Lippo Cikarang melalui mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga: Berkas Lengkap, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Segera Diadili

Load More