SuaraJabar.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Polres Metro Bekasi Kota untuk bersikap tegas terhadap pelaku tindak kekerasan yang terjadi di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta kedua instansi itu mendalami kasus yang menimpa lima orang siswa SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Menurutnya, kasus ini harus dikawal baik dalam segi hukum dan pemerintahan.
Teguh mengapresiasi tindakan Disdik Provinsi Jabar yang telah mencopot pelaku dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Namun, pihaknya akan memastikan, pengawas internal Disdik Jabar dapat melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait tindakan yang telah dilakukan oknum guru bernama Idiyanto Muin.
"Disdik Jabar bisa memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (13/2/2020).
Ombudsman juga akan memantau penanganan kasus tersebut dari aspek pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
"Kami akan bertemu dengan Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan pemeriksaan kasus tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku di SMAN 12 Kota Bekasi ini. Tindak kekerasan kepada anak tersebut bukan delik aduan, jadi ada atau tidak ada pelaporan, Polres Metro Bekasi Kota harus memroses pelaku secara hukum, sesuai dengan Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014," jelasnya.
Teguh akan memastikan penanganan kasus tindak kekerasan ini akan lebih diutamakan oleh pihak kepolisian daripada upaya untuk mencari pengunggah video tindak kekerasan tersebut kepada publik.
Menurutnya, upaya publik untuk memantau cara pendidik mendidik anak siswanya di sekolah harus dihargai dan penyelenggara negara seharusnya fokus pada upaya perbaikan daripada mencari penyebar informasi tersebut kepada publik.
Baca Juga: Guru Pukul Siswa, Disdik Jawa Barat: Faktanya Memang Melakukan Kekerasan
"Jika tidak ada keterlibatan publik dalam pemantauan tindak kekerasan seperti ini, dikhawatirkan masalah tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan akan terjadi secara berulang dan terus menerus," tegasnya.
Penegakan hukum dalam tindak kekerasan terhadap anak sambung Teguh, menjadi penting, karena tindak kekerasan terhadap anak di sekolah yang selama ini terjadi seringkali diselesaikan dengan pemberian sanksi semata. Misalnya sesuai dengan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan tidak mempergunakan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kejadian ini terus berulang di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya setiap tahunnya, sanksi administrasi tidak terbukti memberikan efek jera, dan selain itu, UU Perlindungan Anak mengamanatkan kewajiban perlindungan anak kepada penyelenggara negara," ujarnya.
Selain kedua instansi tersebut, Ombudsman Jakarta Raya juga akan meminta keterangan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat selaku penanggung jawab tata kelola Sekolah Menengah Atas di Kota Bekasi dan Disdik Kota Bekasi. Hal itu terkait upaya mereka untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Guru Pukul Siswa, Disdik Jawa Barat: Faktanya Memang Melakukan Kekerasan
-
Kadisdik Bekasi: Guru Idiyanto Suka Bilang Khilaf Sehabis Pukuli Murid
-
Kasus Guru Pukuli Murid, KPAI akan Sambangi SMAN 12 Kota Bekasi
-
Oknum Guru di Bekasi Pukuli Siswa, KPAI Minta Pihak Sekolah di BAP
-
Viral Guru Gebuki Murid, Idiyanto Tukang Ribut dan Banting Komputer Sekolah
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BRI: KIK EBA Syariah BRI-MI JLB Diharapkan Mampu Akselerasi Pertumbuhan Keuangan Syariah Indonesia
-
Depok Lawan Predator! Dinkes Bekali Nakes Jurus Khusus Tangani Korban Kekerasan dan TPPO
-
Gedung Sate Ganti Wajah ala Candi Rp3,9 Miliar
-
Tega Sunat Dana Pelajar, Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Resmi ke Meja Hijau
-
5 Fakta Mencekam Pesawat Jatuh di Karawang: Mesin Mati di Ketinggian 5.500 Kaki, Pilot Lakukan Ini