SuaraJabar.id - Video berdurasi 14 detik yang merekam seorang guru memukuli muridnya memakai tangan kosong, viral di media sosial, Rabu (12/2/2020). Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam tayangan video itu, tampak sejumlah murid berbaris di lapangan. Sebagian dari mereka berdiri dan dipukuli secara bertubi-tubi oleh oknum guru tersebut.
Merespon kejadian itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Inspektorat Jawa Barat melakukan BAP pada pihak sekolah. Selain itu, oknum guru yang melakukan pemukulan dan managemen sekolah juga dimita untuk di BAP.
"KPAI mendorong Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan BAP terhadap pihak sekolah, termasuk pelaku dan manajemen sekolah. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 53 tahun 2014 tentang Disiplin PNS, memgingat ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan terulisnya, Kamis (13/2/2020).
Retno menduga, kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan, murid yang menjadi korban mungkin lebih dari lima.
Dijelaskan Retno, pihak sekolah mungkin menerapkan sistem kekerasan dalam mendidik siswanya. Sehingga, Retno berpendapat masih ada murid lain yang menjadi korban kekerasan serupa.
"KPAI juga meyakini bahwa perbuatan yang viral ini bukan sekali, tetapi seringkali dilakukan oleh pihak sekolah atas nama mendidik dan mendisiplinkan siswanya. Diduga kuat, korban tidak hanya 5 siswa jika bentuk pendisiplinkan seperti ini merupakan kebijakan sekolah," sambungnya.
Diketahui, oknum guru tersebut bernama Idiyanto Muin. Pria yang menjabat sebagai Staf Wakil Guru Bimbingan Kesiswaan itu dikenal temperamen dan pernah ribut dengan guru lain sampai melempar kursi dan komputer.
Wakil Kepala Sekolah SMAN 12 Kota Bekasi Ade Saeful Bahri mengatakan, bahwa peristiwa pemukulan guru di sekolahnya itu terjadi pada hari Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, ada sekitar 120 siswa yang terlambat masuk kelas.
Baca Juga: Viral Surat Disdik Bekasi Larang Siswa-siswi Sekolah Rayakan Hari Valentine
"Ada siswa yang terlambat sebanyak 120 siswa jam 07.30 WIB. Sedangkan sekolah tutup jam 06.45 WIB. Kemudian yang telat disuruh berbaris di lapangan lingkungan sekolah," kata Ade di SMAN 12 Kota Bekasi, Rabu (12/2/2020).
Kekinian, pihak sekolah telah memberi sanksi tegas kepada oknum guru yang bersangkutan berupa non job dari jabatannya di SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Namun, untuk statusnya Ade belum dapat mengatakan lebih jauh.
Berita Terkait
-
Viral Surat Disdik Bekasi Larang Siswa-siswi Sekolah Rayakan Hari Valentine
-
Viral Guru Gebuki Murid, Idiyanto Tukang Ribut dan Banting Komputer Sekolah
-
Guru Pukul Murid di Bekasi Dikenal Tempramen, Pernah Ribut dengan Guru Lain
-
Guru SMA 12 Bekasi Bertubi-tubi Pukul Siswa karena Tak Pakai Ikat Pinggang
-
Ragam Perlombaan Ini Siap Meriahkan Perayaan 10 Tahun Summarecon Bekasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun
-
KPK Kejar Bukti Baru, Pegawai Lippo Cikarang Diperiksa Terkait Suap Ade Kunang
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran