SuaraJabar.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Polres Metro Bekasi Kota untuk bersikap tegas terhadap pelaku tindak kekerasan yang terjadi di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta kedua instansi itu mendalami kasus yang menimpa lima orang siswa SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Menurutnya, kasus ini harus dikawal baik dalam segi hukum dan pemerintahan.
Teguh mengapresiasi tindakan Disdik Provinsi Jabar yang telah mencopot pelaku dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Namun, pihaknya akan memastikan, pengawas internal Disdik Jabar dapat melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait tindakan yang telah dilakukan oknum guru bernama Idiyanto Muin.
"Disdik Jabar bisa memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (13/2/2020).
Baca Juga: Guru Pukul Siswa, Disdik Jawa Barat: Faktanya Memang Melakukan Kekerasan
Ombudsman juga akan memantau penanganan kasus tersebut dari aspek pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
"Kami akan bertemu dengan Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan pemeriksaan kasus tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku di SMAN 12 Kota Bekasi ini. Tindak kekerasan kepada anak tersebut bukan delik aduan, jadi ada atau tidak ada pelaporan, Polres Metro Bekasi Kota harus memroses pelaku secara hukum, sesuai dengan Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014," jelasnya.
Teguh akan memastikan penanganan kasus tindak kekerasan ini akan lebih diutamakan oleh pihak kepolisian daripada upaya untuk mencari pengunggah video tindak kekerasan tersebut kepada publik.
Menurutnya, upaya publik untuk memantau cara pendidik mendidik anak siswanya di sekolah harus dihargai dan penyelenggara negara seharusnya fokus pada upaya perbaikan daripada mencari penyebar informasi tersebut kepada publik.
Baca Juga: Kadisdik Bekasi: Guru Idiyanto Suka Bilang Khilaf Sehabis Pukuli Murid
"Jika tidak ada keterlibatan publik dalam pemantauan tindak kekerasan seperti ini, dikhawatirkan masalah tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan akan terjadi secara berulang dan terus menerus," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Ngeluh Sulit Selesaikan Kasus karena Bokek, ORI 'Ngemis-ngemis' Dukungan DPR Imbas Anggaran Dipangkas Prabowo
-
Derita Pengguna CoreTax, Ombudsman: Keluhan Segera Ditindaklanjuti
-
Temukan Persoalan Distribusi Elpiji 3 Kilogram, Ombudsman Beberkan Hasil Pengawasan
-
Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut, Anggota DPR: Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bey Machmudin Pamit Tinggalkan Gedung Sate, Titip Pesan untuk Jajaran Pemprov Jabar
-
Dugaan Penyimpangan Seks Oknum Guru SD di Purabaya Sukabumi, Pelajar Jadi Korban Pedofilia
-
Polres Pangandaran Amankan Tiga Pengedar Obat Keras, Salah Satunya Ditangkap di Masjid
-
Disdikpora Cianjur: Sekolah yang Rusak Akibat Bencana Alam Diperbaiki Tahun Ini
-
Geledah Rumah Produksi Miras Oplosan, Polres Cianjur Amankan Satu Orang dan Puluhan Liter Alkohol Murni