SuaraJabar.id - Dikasih hati minta jantung, peribahasa ini pantas menggambarkan aksi seorang pemuda bernama Muhammad Afif (19) kepada kerabatnya bernama Ali Ashadi (46).
Afif tega mengambil sepeda motor milik Ali Ashadi dengan cara melukai korban dengan menggunakan senjata tajam. Alhasil, Ali harus menjalani perawatan di RSUD Depok akibat mengalami luka-luka parah.
"Kejadiannya pagi dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu (15/2/2020) , ketika itu korban sedang tidur pulas di ruang tengah rumah korban wilayah Kampung Parung Tengah RT05 RW 3 Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok," kata Kasubbag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus, Sabtu (15/2/2020).
Firdaus mengatakan, modus pelaku ingin menguasai kendaraan korban. Di mana, pelaku tinggal di rumah korban .
"Korban ini awalnya tidak mencurigai pelaku yang ingin kuasai motor korban. Karena sudah empat hari pelaku tinggal di rumah korban," katanya.
Peristiwa nahas itu terjadi, ketika korban sedang tidur di ruang tengah. Tiba-tiba pelaku memukul korban dengan palu dan mengenai hidung korban.
"Korban terbangun, kemudian pelaku membacok korban menggunakan golok dan mengenai kepala korban. Namun korban melawan dan pelaku mengalami luka robek pada bagian tangan kanan," kata dia.
Melihat korban sudah tidak berdaya dan berlumuran darah. Pelaku langsung kabur membawa handpone (HP) korban, tapi korban masih dalam keadaan hidup dan mengalami luka parah.
"Pelaku mengambil sepeda motor dan HP milik korban lalu kabur, dan korban sekuat tenaga berusaha keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar, "kata Firdaus.
Baca Juga: Gara-gara Dikasih Rokok Lintingan, Pemuda di Jember Bacok Madi Sampai Tewas
Setelah itu, salah satu warga melihat korban dengan keadaan luka dan berlumur darah itu langsung dibawa ke rumah sakit. Atas kejadian ini warga melaporkan ke Polsek Sawangan.
Tidak butuh waktu lama pelaku diamankan anggota Polsek Sawangan dan Polres Metro Depok di Jakarta.
Dari hasil penangkapan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor N MAX warna hitam, satu HP merek Samsung, satu buah golok, dan palu.
"Pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidadan pencurian dengan kekerasan. Lebih lanjutnya kami akan dalami terus," kata dia.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Beraksi di Masjid saat Magrib, Maling Gasak 2 Motor Jemaah di Rakaat Akhir
-
Pura-pura Bertamu Minta Air, Jurus Pijatan Maling Perdaya Kakek Amsa
-
Baru Nikah 2 Minggu, Wakid Tewas Ditebas Ennan di Depan Rumah Istrinya
-
Gara-gara Dikasih Rokok Lintingan, Pemuda di Jember Bacok Madi Sampai Tewas
-
Maling Motor Santri Motif Rindu Emak, DN: Bannya Saya Jual Buat Beli Rokok
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA
-
ORI030 Resmi Ditawarkan, BRI Perluas Pilihan Investasi bagi Masyarakat
-
Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke