SuaraJabar.id - Kepolisian Bogor menunda pengembangan kasus kawin kontrak di Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus itu sempat heboh di penghujung tahun 2019.
Penyidikan kasus itu tertunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah tersebut.
"Kami disibukkan oleh penanganan bencana pada satu bulan terakhir, sehingga belum fokus melakukan pengembangan perkara kawin kontrak yang kami ungkap pada akhir Desember 2019," kata kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (17/2/2020).
Selama satu bulan itu pihaknya fokus bagaimana melakukan operasi kemanusiaan. Di antaranya mengevakuasi korban, memberikan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga melakukan upaya pembukaan jalan.
Meskipun demikian, kata dia, Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.
"Pada prinsipnya Polres siap mendukung penertiban tersebut. Sampai sekarang, kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan apakah masih ada kegiatan prostitusi berlabel kawin kontrak atau tamasya halal," katanya.
Sebelumnya Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Desember 2019.
Habis itu, Bareskrim Polri juga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap lima tersangka yang salah satunya adalah warga negara Arab Saudi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan kelima tersangka tersebut bernama Nunung Nurhayati, Komariah alias Rahma, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan satu WN Arab Saudi bernama Almasod Abdul Alziz Alim M. alias Ali. Prostitusi di kawasan Puncak ini bermula ketika Ali mencari pekerja seks komersial lewat cara kawin kontrak. Kemudian dia menghubungu H Saleh yang bekerja sebagai penghulu.
Baca Juga: Petualangan Turis Arab Cari Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak
Permintaan itu pun disanggupi H Saleh setelah menghubungi Nunung dan Rahma sebagai penyedia perempuan di vila daerah puncak Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.
"Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh Nunung dan Rahma ke H Saleh di Vila wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan Okta," kata Brigjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
"Keuntungan yang didapat oleh H Saleh dari WN Arab tersebut sebesar Rp 300 ribu," sambungnya.
Di situ, Nunung dan Rahma mematok harga untuk booking out (bo) short time dengan waktu 1-3 jam seharga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, sedangkan 1 malam dengan harga sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Atau booking out secara kawin kontrak dengan harga Rp 5 juta untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu 7 hari.
Berdasarkan penyelidikan, Nunung dan Rahma ternyata masing-masing memiliki sedikitnya 20 perempuan yang akan dijual, sementara H Saleh sudah menyediakan lebih dari 20 pelanggan dan 12 kali menjadi saksi nikah kawin kontrak sejak tahun 2015 hingga sekarang.
Tag
Berita Terkait
-
Petualangan Turis Arab Cari Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak
-
Turis Arab Penyewa PSK Kawin Kontrak Jadi Orang yang Pertama Dijerat Pidana
-
Dikenal Dunia, Turis Arab ke Puncak Bogor Cuma Cari Wisata Seks Halal
-
Turis Arab Jadi Pelanggan, Begini Prostitusi Modus Kawin Kontrak di Puncak
-
TKI jadi Mucikari, Buka Jasa Prostitusi Halal Khusus Turis Arab di Puncak
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar