SuaraJabar.id - Misbahul Huda, pengacara tersangka Rangga Sasana telah mengajukan permohonan kepada Polda Jawa Barat agar penahanan kliennya bisa ditangguhkan.
Huda mengatakan, alasan Rangga meminta penangguhan lantaran Petinggi Sunda Empire yang mengklaim sebagai Sekretaris Jenderal itu memiliki ide dan gagasan yang baik tentang kebangsaan.
"Kami mengajukan permohonan untuk mendapat salinan BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian kami meminta penangguhan penahanan," kata Misbahul di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020).
Menurut Huda, gagasan itu berkaitan dengan berkaitan dengan konsep pembangunan bangsa. Dia mengklaim, alasam permohonan itu diajukan lantaran Rangga sudah memiliki jadwal menjadi narasumber di beberapa media televisi.
Baca Juga: Tujuh Anggota Sunda Empire Diperiksa, Akui Tergiur Deposito 500 Juta Dolar
"(Alasannya) satu hak dia, kedua dia punya gagasan besar yang perlu disosialisasikan. Gagasan seorang negarawan terkait proses pembangunan bangsa. Dia (Rangga Sasana) juga bakal diundang di tiga stasiun TV," kata dia.
Dalam penangguhan penahanan itu, menurut dia, anak kandung Rangga yang akan menjamin. Misbahul mengatakan anak Rangga telah memastikan bahwa ayahnya itu tidak akan melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Erwin Syahrudin mengatakan bahwa Rangga saat ini dalam keadaan sehat. Selain itu, Rangga juga masih tetap dengan pendiriannya terkait Sunda Empire.
"Beliau masih semangat dengan gagasan-gagasannya yang selama ini disampaikan," kata Erwin.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1).
Baca Juga: Polda Jabar Periksa Lima Saksi Ahli Terkait Kasus Sunda Empire
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Berita Terkait
-
Apa Syarat Penangguhan Penahanan? Nikita Mirzani Tetap Ditahan Meski Lolly Tulis Surat Permohonan
-
KPK Tepis Kubu Hasto usai Koar-koar Penangguhan Penahanan Ditolak: Kami Belum Terima!
-
Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
-
Kuasa Hukum Hasto Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK, Tapi....
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar