SuaraJabar.id - Polda Jawa Barat tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Ki Ageng Rangga Sasana, yang merupakan salah satu petinggi Sunda Empire.
Hal itu dikhawatirkan dijadikan Ki Ageng Rangga Sasana untuk melarikan diri. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga.
Dia mengatakan, penolakan penangguhan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
"Permohonan penangguhan penahanannya, penyidik belum dapat memenuhinya," ujarnya seperti diberitakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Dia menjelaskan, alasan penyidik menolak permintaan Ki Ageng Rangga Sasana tentunya dengan berbagai pertimbangan.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti," kata Saptono.
Sebelumnya, Ki Ageng Rangga Sasana melalui kuasa hukumnya Misbahul Huda mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa (18/2/2020). Misbahul bahkan menjamin Rangga Sasana akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Misbahul mengatakan, kliennya memiliki hak untuk mengajukan penangguhan itu serta ada beberapa kegiatan yang harus dipenuhi. Pihak keluarga Rangga Sasana pun menyanggupi menjadi penjamin atas permohonan ini.
Baca Juga: Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks
Berita Terkait
-
Ajak Kedubes Swiss, Polisi Usut Klaim Deposito Sunda Empire 500 Juta Dolar
-
Terbukti Tak Ada Gangguan Jiwa, 3 Pentolan Sunda Empire Layak Dihukum
-
Minta Penahanan Ditangguhkan, Bos Sunda Empire Ngaku Diundang 3 Stasiun TV
-
Ada Perbaikan Titik Longsor Cipularang Warga Diimbau Lewat Jalur Alternatif
-
Tujuh Anggota Sunda Empire Diperiksa, Akui Tergiur Deposito 500 Juta Dolar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini