Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 27 Februari 2020 | 19:13 WIB
Andres Komarudin pelaku perampasan angkot di Jalan Soekarno-Hatta Bandung ditangkap polisi. [Suara.com/Cesar Yudsitira]

SuaraJabar.id - Unit Reskrim Polsek Regol membekuk seorang pelaku pencurian disertai kekerasan, yang merampas mobil angkutan umum. Selain melakukan perampasan, pelaku juga menyandera sopir angkot yang di bawa kabur mobilnya.

Andres Komarudin (24) dibekuk polisi saat membawa kabur mobil hasil rampasannya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (26/2/2020) siang.

Korban perampasan dan juga penyanderaan, Jalaludin (28) mengatakan, kejadian yang menimpanya terjadi saat menunggu penumpang di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

"Pelaku tiba-tiba datang dengan membawa golok. Ia menodongkan goloknya, sambil meminta saya keluar dari mobil," katanya di Mapolsek Regol, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Rampas HP dan Bacok Kepala Korban, Dua Jambret di Tambun Diringkus Polisi

Dalam kondisi terancam, korban pun ketakutan dan keluar dari kursi sopir. Saat itu, pelaku meminta korban untuk kembali masuk ke dalam mobil, untuk duduk di kursi penumpang.

Mobil pun langsung dilarikan pelaku ke arah Jalan Soekarno-Hatta. Sopir lain yang melihat kejadian itu, menyebarkan apa yang dilihatnya kepada rekan sesama sopir dan pihak kepolisian.

Lalu, para sopir dan pihak kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku. Beruntungnya, tanpa sepengetahuan pelaku, korban menggunakan ponsel miliknya untuk memberitahu kepada rekan sesama sopir.

Berbekal informasi itu, polisi bersama para sopir angkot mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di pertigaan jalan Gedebage, Kota Bandung.

Saat penangkapan berlangsung, rekan sesama sopir tersulut emosi dan menyerang pelaku. Pelaku sempat dimassa lebih dari 10 orang, namun tidak terluka sedikit pun.

Baca Juga: Rampas Ponsel PSK, Pria Ini Diciduk dan Dihukum Cambuk

Polisi pun langsung melerai keributan tersebut dan mengamankan tersangka. Sesaat setelah diamankan, polisi menemukan beberapa barang mistik dari kantongnya.

"Ada benda berupa jenglot, kemudian ada sabuk jimat dan sebilah golok," kata Kapolsek Regol Kompol Auliya Djabar saat ungkap kasus.

"Barang (jimat) itu dipercayai pelaku supaya kebal. Menurut pengakuannya itu berhasil," sambung dia.

Pelaku, berdasarkan penuturan para saksi yang di periksa, kerap melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir angkutan umum.

Pria asal Garut ini, juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor dan penusukan pada tahun 2017.

"Dalam kasus ini, pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman pidananya di atas lima tahun," katanya.

Sementara menurut pengakuan pelaku, barang-barang jimat tersebut merupakan barang pinjaman dari seorang yang diakui sebagai saudaranya. Setiap hari, dia tidak bekerja. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku kerap melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah sopir di kota Bandung.

"Setiap hari saya bawa jimat dan golok itu. Buat jaga diri," katanya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More