Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 28 Februari 2020 | 11:26 WIB
Pembegal pakai jengklot di Bandung, Andres Komarudin. (Suara.com/Cesar)

Pria asal Garut ini, juga tercatat sebagai seorang mantan narapidana dengan kasus curanmor dan penusukan. Dirinya sempat menjalankan hukuman pidana pada tahun 2017, kemarin.

"Dalam kasus ini, pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman pidananya di atas lima tahun," pungkas Kapolsek.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Detik-detik Begal Payudara di Tambaksari Surabaya, Makan 4 Korban Perempuan

Load More