Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:52 WIB
Aksi mogok kerja ratusan buruh Aice di depan pabrik Aice, Bekasi, Jawa Barat (ist)

“Bahkan bulan lalu dan bulan ini gaji saya dipotong, saya digaji dibawah UMK padahal perizinan dan SKD sudah sampai ke tangan HRD."

Ia meminta kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Karena itu, ia juga mendukung aksi yang dilakukan oleh para buruh dengan mogok kerja.

“Karena buruh butuh perlindungan, kesehatan itu yang utama. Jadi harapan besar saya ada perubahan di perusahaan itu,” katanya.

Sementara itu, Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan Siagian saat dikonfirmasi mengatakan, selama aksi mogok berlangsung, manajemen telah melakukan negosiasi bipartit dengan pekerja berulang kali.

Baca Juga: Buruh Pabrik Aice Mogok Kerja, KSBP: 20 Buruh Wanita Keguguran Selama 2019

Saat ditanya mengenai tuntutan para pekerja wanita hamil di perusahaan tersebut dalam bipartit, ia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

"Aku sedang kroscek untuk hal ini ke team legal yang mencatat risalah bipartit. Tunggu sebentar ya. Namun sepengetahuanku, fokus diskusi selama bipartit hanya tentang skala upah," ujarnya melalui pesan singkat.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More