SuaraJabar.id - Ratusan buruh PT Alpen Food Industry (AFI) yang memproduksi es krim Aice melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja itu dilakukan di depan perusahaan yang terletak di kawasan industri MM2100.
Koordinator Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh (KSBP) Aice Indra Permana mengemukakan, ada sekitar 1.300 pekerja yang bernaung di PT AFI, namun yang masuk dalam serikat buruh tersebut itu hanya 600 pekerja.
Aksi mogok kerja ini rutin dilakukan selama 24 jam dalam satu bulan. Para pekerja melakukan aksi mogok sesuai dengan shift kerjanya masing-masing.
“Jadi yang melakukan aksi mogok kerja hanya yang tergabung dalam serikat kami. Sisanya masih bekerja,” kata Indra saat ditemui Suara.com, Jumat (28/2/2020).
Indra menjelaskan, aksi mogok kerja ditengarai setelah gagalnya perundingan yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Permasalahan lainnya yang membuat buruh resah adalah kondisi kerja yang tidak memadai, penggunaan buruh kontrak dan buruh wanita hamil yang dipekerjakan malam hari.
“Soal buruh wanita hamil menyebabkan tingginya kasus keguguran dan kematian bayi yang baru lahir,” katanya.
Dalam pendataan di lingkungan serikat pekerjanya saja, telah terjadi 20 kasus kematian bayi maupun keguguran dari total buruh perempuan dalam serikat pekerjanya sebanyak 359. Kasus itu terjadi pada periode tahun 2019 saja.
“Jika digabung dengan buruh yang tidak masuk serikat jumlah itu bisa lebih,” ujar dia.
Indra juga mengemukakan soal sulitnya buruh perempuan untuk mengambil cuti haid. Begitu juga untuk mengambil izin atau mengurus izin sakit. Lantaran, kata dia, PT AFI menyediakan klinik dan dokter secara mandiri yang sering sekali memiliki diagnosa sendiri.
Baca Juga: Buruh Hamil Dieksploitasi, Pekerja Pabrik Es Krim Aice Mogok Kerja
“Buruh tidak dapat mengambil second opinion dari dokter atau klinik lain, bisa dibayangkan buruh tidak mendapatkan layanan kesehatan secara demokratis karena satu-satunya dokter yang bisa memberikan izin sakit hanya dokter perusahaan saja,” tegasnya.
Indra mengatakan, PT AFI juga telah tega membayarkan bonus buruh dengan cek mundur yang ternyata kosong. Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp 1 juta per orang.
Perusahan saat itu mengaku tidak mampu menbayarkan pada waktu perjanjian. Sehingga buruh setuju menerima cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun.
“Namun saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan."
Indra melanjutkan, sejak tahun 2017 buruh telah berusaha mempersoalkan berbagai permasalahan kondisi kerja agar mencapai kondisi kerja yang ideal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, buruh memang membutuhkan perkerjaan, namun bukan berarti harus menerima kondisi kerja yang tidak layak.
“Apalagi, barang yang diproduksi adalah makanan/minuman yang dikonsumsi oleh banyak orang. Kualitas es krim yang dihasikan tentu sangat bergantung dengan kondisi buruhnya,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi