SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran bernomor 510/273/SETDA.TU. Surat ini telah dikeluarkan pada, 28 Februari 2020 lalu tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan.
Artinya, seluruh pengusaha warung kelontong yang ada di Kota Bekasi diminta untuk tidak lagi menjual belikan minyak curah dengan mengganti minyak dalam kemasan. Aturan ini mulai berlaku pada, 31 Desember 2020.
“Surat Edaran itu baru dikeluarkan 28 Februari 2020, namun sosialisasi sudah dilakukan sejak sebelum terbitnya surat edaran. Sampai saat ini juga masih sosialisasi,” kata Wali Kota Bekasi saat dikonfirmasi usai apel pagi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (9/3/2020).
Rahmat menjelaskan, pelarangan jual beli minyak curah ini juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib. Karenanya, Rahmat mengeluarkan intruksi untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat.
“Kita (Pemkot Bekasi) mengikuti arahan pemerintah pusat," ungkapnya.
Namun menurutnya, para pengusaha kecil atau warung kelontong yang ada di Kota Belasi masih diberikan kesempatan sampai batas waktu 31 Desember 2020 dalam menjual minyak goreng curah. Ia menegaskan, selebih hingga batas waktu itu para pemilik warung juga pengusaha di wajibkan mengganti minyak goreng curah dengan minyak goreng dalam kemasan.
Sejauh ini, Rahmat juga telah mengintruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melakukan pembinaan kepada pelaku usaha minyak goreng curah. Dari pembinaan kepada pengusaha itu diyakini dapat tersosialisasikan kepada para pengusaha warung kelontong.
“Pembinaan itu untuk keamanan pangan, jadi tidak mungkin juga dinas harus keliling ke warung kelontong yang ada di Kota Bekasi. Satu atap kepada pelaku usaha minyak goreng curah langsung. Nanti soal harga juga masih disesuaikan,” pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Warga Bekasi Tolak Penghapusan Minyak Goreng Curah
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
-
Hilang 3 Tahun, Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Ditemukan di IGD RSHS dengan Luka Berat
-
Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor
-
Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
-
Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah