SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran bernomor 510/273/SETDA.TU. Surat ini telah dikeluarkan pada, 28 Februari 2020 lalu tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan.
Artinya, seluruh pengusaha warung kelontong yang ada di Kota Bekasi diminta untuk tidak lagi menjual belikan minyak curah dengan mengganti minyak dalam kemasan. Aturan ini mulai berlaku pada, 31 Desember 2020.
“Surat Edaran itu baru dikeluarkan 28 Februari 2020, namun sosialisasi sudah dilakukan sejak sebelum terbitnya surat edaran. Sampai saat ini juga masih sosialisasi,” kata Wali Kota Bekasi saat dikonfirmasi usai apel pagi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (9/3/2020).
Rahmat menjelaskan, pelarangan jual beli minyak curah ini juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib. Karenanya, Rahmat mengeluarkan intruksi untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat.
“Kita (Pemkot Bekasi) mengikuti arahan pemerintah pusat," ungkapnya.
Namun menurutnya, para pengusaha kecil atau warung kelontong yang ada di Kota Belasi masih diberikan kesempatan sampai batas waktu 31 Desember 2020 dalam menjual minyak goreng curah. Ia menegaskan, selebih hingga batas waktu itu para pemilik warung juga pengusaha di wajibkan mengganti minyak goreng curah dengan minyak goreng dalam kemasan.
Sejauh ini, Rahmat juga telah mengintruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melakukan pembinaan kepada pelaku usaha minyak goreng curah. Dari pembinaan kepada pengusaha itu diyakini dapat tersosialisasikan kepada para pengusaha warung kelontong.
“Pembinaan itu untuk keamanan pangan, jadi tidak mungkin juga dinas harus keliling ke warung kelontong yang ada di Kota Bekasi. Satu atap kepada pelaku usaha minyak goreng curah langsung. Nanti soal harga juga masih disesuaikan,” pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Warga Bekasi Tolak Penghapusan Minyak Goreng Curah
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Awas Macet! Info Lengkap Rute Kirab Merah Putih di Bogor 14 Agustus dan Jalur Alternatifnya
-
Waspada! Pakar IPB Ungkap 3 Musuh Tersembunyi di Makananmu, dari Bakteri hingga Pecahan Beling
-
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 13 Agustus 2025: Cek Jadwal, Syarat dan Biaya Lengkap!
-
Anti-Stres Notifikasi Kantor! Cara Cerdas Pisahkan Chat Pribadi & Kerja di WhatsApp
-
Jalan Baru Penghubung Kota dan Kabupaten Bogor Segera Dibangun, Telan Anggaran Rp3 Miliar