SuaraJabar.id - Agus Subardiono (57) tega menganiaya istrinya Yayah Rokayah (55) hingga meninggal dunia, hanya karena enggan berhubungan badan.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka kawasan Jalan Citepus, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Yayah dihabisi suaminya pada Selasa (10/3/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
"Mereka ini suami istri. Pelaku mengaku kesal, karena korban menolak untuk berhubungan badan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (10/3/2020).
Ulung menjelaskan, pelaku yang diketahui mengidap stroke, mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban enggan mengabulkan permintaan pelaku. Lantaran, kesal dengan penolakan korban, pelaku mengambil pipa besi yang ada di dalam rumah, kemudian tiba-tiba menyerang korban yang tengah berada di dalam kamar.
Tak hanya dipukul, korban pun juga ditusuk oleh pelaku dengan pisau dapur secara membabi buta. Keributan itu pun didengar anak laki-laki mereka. Saat sang anak keluar dari kamarnya, dia langsung menuju kamar korban dan melihat korban sudah dalam keadaan terkapar. Melihat kondisi ibunya terluka, anak itu langsung memanggil warga untuk membawa ke rumah sakit.
Sementara pelaku, hanya duduk terdiam di dalam rumah usai kejadian. Ulumg mengatakan, akibat penganiayaan itu kobrban mengalami luka memar di kepala, lutut, pinggang, punggung, dan luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan.
"Saat mendapat penanganan di RSHS Bandung, korban meninggal dunia," jelas Kapolrestabes.
Adanya kejadian itu, warga pun langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian yang datang ke lokasi kejadian, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku diamankan di rumahnya," ucap Ulung.
Baca Juga: Dilema Kasus Pembunuhan Bocah di Sawah Besar: Penjara Bukan Pilihan
Usut punya usut, diketahui korban kerap menolak saat pelaku meminta untuk berhubungan badan. Pelaku sendiri tidak mengetahui alasan korban yang selalu menolak berhubungan suami istri. Diketahui, mereka telah berumah tangga selama lebih dari 30 tahun dan telah dikaruniai tiga anak.
"Sering ditolak berhubungan intim. Tapi saya menyesal," kata Agus, sambil menundukan kepalanya saat di wawancarai wartawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 44 ayat 3 Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT terhadap pelaku. Dengan pasal itu, pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang turut diamankan seperti satu pipa besi sepanjang 50 centimeter, sebilah pisau dapur dengan gagang warna hitam, sprei dan pakaian korban dengan noda bercak darah.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Bunuh Orang karena Kepiting, Pelarian Parulian Berakhir di Kandang Babi
-
3 Jaksa Senior Ditunjuk Tangani Sidang Istri Muda Pembunuh Hakim Jamaluddin
-
Kapolres Jakpus Ungkap Sikap NF Pembunuh Balita saat Pemeriksaan
-
Gadis Bunuh Balita di Sawah Besar, Psikolog: Lingkungan Juga Punya Andil
-
Dilema Kasus Pembunuhan Bocah di Sawah Besar: Penjara Bukan Pilihan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag