Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 Maret 2020 | 21:16 WIB
Kampus Universitas Indonesia . [suara.com]

1. Pimpinan UI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih danSehat (PHBS). Sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.

2. Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit. Khususnya infeksi Covid-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.

Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (Covid-19) Bagi Sivitas Akademika UI dengan baik.

3. Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar.

Baca Juga: Jokowi Belum Kepikiran Lockdown Indonesia

Sejalan dengan larangan ini, Pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah.

4. Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens Covid-19 Universitas Indonesia melalui tautan https://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.

5. UI tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut:

5.1. Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi Covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ.

Baca Juga: Anies: Jakarta Tidak Lockdown!

5.2. Tetap menyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19. Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan.

Load More