SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengelompokkan kronologis penularan virus corona Covid-19 di Jabar dalam empat klaster penyebaran. Klaster pertama adalah Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jabar di Kabupaten Karawang.
Kluster kedua dan ketiga yakni dua seminar di Bogor. Terakhir, seminar keagamaan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Jadi, kami betul-betul mengambil keputusan yang benar, yaitu melakukan tes mandiri yang hasilnya bisa dicek oleh laboratorium kami sendiri,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers terkait perkembangan terkini Covid-19 di Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa petang (24/3/2020).
Satu pola adalah lebih dari tujuh orang itu terpapar positif (Covid-19) adalah orang-orang yang datang ke acara Musda Hipmi di Karawang, 9 Maret 2020 lalu. Sehingga, ia mengimbau semua yang hadir di acara Musda Hipmi agar segera lapor kepada Dinkes (Dinas Kesehatan) di kota/kabupaten masing-masing.
"Segera hari ini atau besok pagi untuk dilakukan tes, yang Alhamdulillah persiapan rapid test sudah siap dilaksanakan mulai besok,” katanya.
Selain itu Pemprov Jabar sudah memegang data warga yang hadir dalam dua seminar di Bogor, dan seminar keagamaan di Lembang. Menurutnya, ada sekitar 2.000 peserta dalam seminar keagamaan di Lembang.
Menurutnya, dua acara di Bogor, satu di lembang , dan satu di Karawang ini adalah temuan dari hasil tes mandiri yang di lakukan sejak delapan hari yang lalu.
"Saya sendiri ikut acara yang Musda Hipmi itu, saya sudah tes bersama istri dan hasilnya negatif. Tapi, saya akan melakukan tes kedua untuk memastikan keamanan dari kami sendiri,” katanya.
Ridwan Kamil juga memastikan kesiapan tes masif yang akan dimulai hari ini. Tes masif di daerah dengan penyebaran virus corona paling besar itu tidak ditujukan bagi seluruh warga Jabar, melainkan hanya untuk tiga kategori.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan Meski Ada Corona
Pertama, Kategori A yakni masyarakat dengan risiko tertular paling tinggi seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang baru tiba dari luar negeri, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan keluarga, tetangga, dan temannya, serta petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani COVID-19.
Kedua, Kategori B yaitu masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya atau rawan tertular. Ketiga, Kategori C meliputi masyarakat luas yang memiliki gejala sakit yang diduga penyakit Covid-19. Dugaan tersebut harus merujuk keterangan dari fasilitas kesehatan, bukan self-diagnosis atau mendiagnosis diri sendiri. Kategori A ini, kata dia, akan dites oleh ribuan test kit yang hitungan 15 menit akan keluar dalam bentuk tes di fasilitas kesehatan, di rumah sakit-rumah sakit yang sudah ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Insinerator Hidrogen Karya Anak Bangsa Diklaim Mampu Musnahkan 500 Kilogram Sampah Per Jam
-
Menjangkau Pelosok Sumatera Utara, Dedikasi Mantri BRI Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?