SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan maklumat larangan mudik selama pandemi Virus Corona atau Covid-19. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus yang dibawa oleh perantau ke kampung halaman.
Ridwan Kamil dalam unggahan pada akun instagram pribadinya @ridwankamil mengungkapkan lima maklumat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus.
“Maklumat larangan mudik selama pandemi Covid-19. Pertama, dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19,” tulis Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam unggahannya, Jumat (27/3/2020).
Barangsiapa memaksa mudik, kata Emil, maka akan otomatis berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Jika berstatus ODP maka harus mengisolasi diri selama 14 hari.
Emil juga menyatakan, bakal ada sanksi hukum bagi warga berstatus ODP yang melanggar ketentutan isolasi diri. Juga ketua RW dan RT setempat diimbau untuk melaporkan kedatangan warga perantau yang mudik kepada pihak kepolisian setempat.
“Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum, jika status ODP tidak melakukan isolasi diri. RT/RW wajib melaporkan kedatangan ODP ke kepolisian setempat,” ungkap Emil dalam maklumat pada postingannya.
Emil menyarankan kepada warga untuk tidak mudik sampai pandemi Covid-19 selesai. Jika sayang terhadap keluarga di kampung halaman sebaiknya diam dahulu.
“Jika mudik kita tidak tahu apakah membawa virus atau tidak, saat perjalanan mudik bisa saja terpapar dari orang lain yang membawa virus. Kalau sayang keluarga di kampung halaman, diam dulu sampai semuanya berlalu."
Kontributor : Emi La Palau
Baca Juga: Tekan Penyebaran Corona, Wakil Bupati Gunungkidul Minta Perantau Tak Mudik
Berita Terkait
-
Tekan Penyebaran Corona, Wakil Bupati Gunungkidul Minta Perantau Tak Mudik
-
Pelarangan Mudik Hanya Tinggal Tunggu Instruksi Presiden Jokowi
-
Gagal Mudik Lebaran, Bos Warteg di Depok Sedih Kampungnya Di-Lockdown
-
Kemenhub Akui Banyak Masyarakat yang Mudik Lebih Awal
-
Pemerintah Masih 'Galau' Larang Masyarakat Mudik Lebaran
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Jabar dan Jakarta Jadi Wilayah Terbanyak
-
Pejuang Bekasi dan Depok Merapat! Cek Jadwal KRL ke Jakarta Kamis 8 Januari 2026
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit! Ini 3 Wisata Alam Wajib Dikunjungi di Kota Sukabumi untuk Healing Singkat
-
Daftar Lengkap Tokoh Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo di Panen Raya Karawang