Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 27 Maret 2020 | 17:06 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan hasil tes proaktif COVID-19 [Suara.com/Emi La Palau].

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan maklumat larangan mudik selama pandemi Virus Corona atau Covid-19. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus yang dibawa oleh perantau ke kampung halaman.

Ridwan Kamil dalam unggahan pada akun instagram pribadinya @ridwankamil mengungkapkan lima maklumat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus.

“Maklumat larangan mudik selama pandemi Covid-19. Pertama, dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19,” tulis Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam unggahannya, Jumat (27/3/2020).

Barangsiapa memaksa mudik, kata Emil, maka akan otomatis berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Jika berstatus ODP maka harus mengisolasi diri selama 14 hari.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Corona, Wakil Bupati Gunungkidul Minta Perantau Tak Mudik

Emil juga menyatakan, bakal ada sanksi hukum bagi warga berstatus ODP yang melanggar ketentutan isolasi diri. Juga ketua RW dan RT setempat diimbau untuk melaporkan kedatangan warga perantau yang mudik kepada pihak kepolisian setempat.

“Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum, jika status ODP tidak melakukan isolasi diri. RT/RW wajib melaporkan kedatangan ODP ke kepolisian setempat,” ungkap Emil dalam maklumat pada postingannya.

Emil menyarankan kepada warga untuk tidak mudik sampai pandemi Covid-19 selesai. Jika sayang terhadap keluarga di kampung halaman sebaiknya diam dahulu.

“Jika mudik kita tidak tahu apakah membawa virus atau tidak, saat perjalanan mudik bisa saja terpapar dari orang lain yang membawa virus. Kalau sayang keluarga di kampung halaman, diam dulu sampai semuanya berlalu."

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga: Mudik Dilarang, Uang Tiket Dipastikan Kembali Utuh

Load More