SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan maklumat larangan mudik selama pandemi Virus Corona atau Covid-19. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus yang dibawa oleh perantau ke kampung halaman.
Ridwan Kamil dalam unggahan pada akun instagram pribadinya @ridwankamil mengungkapkan lima maklumat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus.
“Maklumat larangan mudik selama pandemi Covid-19. Pertama, dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19,” tulis Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam unggahannya, Jumat (27/3/2020).
Barangsiapa memaksa mudik, kata Emil, maka akan otomatis berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Jika berstatus ODP maka harus mengisolasi diri selama 14 hari.
Emil juga menyatakan, bakal ada sanksi hukum bagi warga berstatus ODP yang melanggar ketentutan isolasi diri. Juga ketua RW dan RT setempat diimbau untuk melaporkan kedatangan warga perantau yang mudik kepada pihak kepolisian setempat.
“Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum, jika status ODP tidak melakukan isolasi diri. RT/RW wajib melaporkan kedatangan ODP ke kepolisian setempat,” ungkap Emil dalam maklumat pada postingannya.
Emil menyarankan kepada warga untuk tidak mudik sampai pandemi Covid-19 selesai. Jika sayang terhadap keluarga di kampung halaman sebaiknya diam dahulu.
“Jika mudik kita tidak tahu apakah membawa virus atau tidak, saat perjalanan mudik bisa saja terpapar dari orang lain yang membawa virus. Kalau sayang keluarga di kampung halaman, diam dulu sampai semuanya berlalu."
Kontributor : Emi La Palau
Baca Juga: Tekan Penyebaran Corona, Wakil Bupati Gunungkidul Minta Perantau Tak Mudik
Berita Terkait
-
Tekan Penyebaran Corona, Wakil Bupati Gunungkidul Minta Perantau Tak Mudik
-
Pelarangan Mudik Hanya Tinggal Tunggu Instruksi Presiden Jokowi
-
Gagal Mudik Lebaran, Bos Warteg di Depok Sedih Kampungnya Di-Lockdown
-
Kemenhub Akui Banyak Masyarakat yang Mudik Lebih Awal
-
Pemerintah Masih 'Galau' Larang Masyarakat Mudik Lebaran
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan