Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 30 Maret 2020 | 12:59 WIB
Perumahan Tugu Residence Bedahan (TRB) di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan sudah memberlakukan lockdown atau karantina mandiri tanpa perintah dari pemkot tersebut, Senin (30/3/2020). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang makin masif membuat warga resah dan khawatir. Kondisi tersebut membuat warga bertindak untuk melakukan karantina wilayah sendiri.

Langkah tersebut pula yang dilakukan beberapa perumahan di wilayah Kota Depok. Perumahan yang berada di Kota Belimbing ini diketahui sudah melakukan lockdown atau karantina sendiri tanpa menunggu perintah dari pemkot.

Salah satunya diterapkan Perumahan Tugu Residence Bedahan (TRB) di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan yang sudah diterapkan.

"Kami membuat kebijakan lockdown atau karantina atau sejenisnya di kompleks kami (Tugu Residence Bedahan)," kata Ketua Lingkungan Perumahan Tugu Residence Bedahan Andi Sopiandi kepada Suara.com, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Sebelum Lockdown Jakarta, DPRD Minta Anies Perhatikan Ini

Alasan diberlakukan karantina, jelas Andi, karena wabah Covid-19 sudah makin mengganas, sehingga perlu adanya karantina di lingkungan perumahan ini. Bahkan untuk mencegah penularan, warga telah menetapkan sejumlah aturan lockdown wilayahnya.

"Kita pengurus sudah membuat aturan mainnya seperti, ojek online nggak boleh masuk, paketan yang dipesan hanya bisa sampai security, pedagang dilarang masuk dan tidak boleh mengadakan kumpul-kumpul warga di perumahan ini. Aturan main ini diberlakukan sementara selama masa karantina ini diberlakukan," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan pengecekan suhu tubuh bagi para penghuni perumahan. Termasuk tamu penghuni perumahan Tugu Residence Bedahan ini.

"Ini kami lakukan untuk kebaikan, semoga Badai Corona cepat berlalu, " ucap pria yang akrab disapa ASO ini.

Sementara itu, Wakil ketua 1 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan, opsi local lockdown merupakan kewenangan ada pemerintah pusat.

Baca Juga: Bukan Lockdown Atau Karantina, Wali Kota Bekasi Kenalkan Isolasi Kemanusian

Saat ini, kata dia, pertimbangan lockdown dari Pemkot Depok akan disampaikan pada teleconference kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.

"Kebijakan lockdown merupakan langkah yang seharusnya diambil ketika saat ini penyebaran COVID- 19 sudah masif," katanya.

Sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Depok akan mengambil langkah kebijakan penguatan Kampung Siaga COVID-19 berbasis RW. Kebijakan ini  lebih kepada pengawasan dan pengetatan di tingkat komunitas.

"Kita buat dengan Kampung Siaga COVID-19, " ucap Dadang.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok per tanggal 29 Maret 2020 yang terkonfirmasi positif Virus Corona berjumlah 37 orang, sembuh 10 orang dan 4 orang meninggal dunia.

Sedangkan, pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 286 orang, selesai 21 orang dan masih dalam pengawasan 265 orang. Lalu orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 952 orang, selesai 197 orang dan masih dalam pemantauan 755 orang.

Kontributor : Supriyadi

Load More