Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 31 Maret 2020 | 11:40 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 sepakat untuk ditunda sementara akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dengan penundaan Pilkada itu, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Kesepakatan itu didapat dari hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Senin (30/3/2020).

Dengan demikian, hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang semula dilaksanakan pada 23 September 2020, resmi ditunda. Tak terkecuali untuk Kabupaten Sukabumi yang juga ikut melaksanakan Pilkada.

Baca Juga: RSD Wisma Atlet Rawat 413 Pasien Covid-19: Positif 101, PDP 232 dan ODP 80

"Penundaan itu wewenang pusat, kami ikut apa yang diputuskan pusat. Kami siap kapan pun," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman saat diwawancarai sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Selasa (31/3/2020).

Ferry menyebutkan, terdapat tiga opsi tanggal penundaan yang diusulkan oleh KPU, yakni 9 Desember , 17 Maret 2021, dan R29 September 2021. Keputusan penundaan tersebut mengacu kepada kondisi Indonesia hari ini yang tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Dalam kesimpulan rapat kerja antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu tersebut, dikatakan pula bahwa ada realokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19.

"Sangat positif, biar fokus ke urusan Covid-19 dahulu. Nyawa manusia lebih penting daripada Pilkada. Itu kan baru rakor KPU, pemerintah dan DPR. Kalau sudah keluar keputusan resmi baru kami imbau agar semua elemen suksesi Pilkada fokus penanggulangan Covid-19. Nyawa manusia lebih penting dari sekedar suksesi kepemimpinan," kata dia.

Baca Juga: Studi Baru: Pasien Sembuh Corona Tetap Harus Dikarantina 2 Minggu

Load More