Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 02 April 2020 | 17:17 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. (Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah)

SuaraJabar.id - Pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 terancam diulang. Kemungkinan tersebut menyusul tidak dilaksanakannya rekomendasi yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kepada Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan mengemukakan, Pemilihan Wabup Bekasi bisa diulang, apabila hasil pemilihan tidak diterima oleh Pemprov Jabar.

"Dari awal lagi, bikin panlih (panitia pemilihan) lagi. Bisa tetap yang itu kalau ketua dewan menganggap panlih ini kredibel namun proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi dan harus Bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke DPRD," kata Dani saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya pada Kamis (2/4/2020).

Dani mengatakan, sejak awal Pemprov Jabar telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wabup Bekasi. Namun, DPRD tetap bersikeras melakukan pemilihan pada Rabu (18/3/2020) lalu.

Baca Juga: Satu Calon Wabup Bekasi Tak Dilibatkan Proses Pemilihan, DPRD Diminta Tobat

"Saya juga tidak mempersoalkan hal itu walau tidak digubris mereka (DPRD) namun yang pasti itu telah menjadi catatan tersendiri bagi kami," ungkapnya.

Menurutnya, Pemprov Jabar telah melaporkan kegiatan panlih ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Laporan itu merupakan meminta agar Pemilihan Wabup Bekasi ditunda karena berbagai faktor.

"Kita minta kelengkapan ini dan itu, tapi tetap bergulir, maka langkah terakhir kita sampaikan ke Mendagri. Mendagri pasti akan melakukan hal yang sejalan dengan kita. Kita berikan warning tidak dijalankan ya kita laporkan ke pusat."

Pemprov Jabar, kata dia, sudah membahas persoalan ini. Bahkan, hasil pembahasan berupa kronologis kegiatan itu telah disampaikan ke Gubernur Jabar.

“Yang intinya kita melaporkan kronologis apa yang sudah kita lakukan, sesuai peraturan perundang-undangan dan mencoba menyampaikan aturannya seperti ini, ini tidak bisa dilanjutkan, tapi tetap dilanjutkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi."

Baca Juga: Tok! DPRD Pilih Achmad Marzuki Jadi Wabup Bekasi yang Baru

Pemprov juga telah menerima laporan hasil Paripurna Pilwabup Bekasi. Hanya saja dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi itu bukan dokumen asli melainkan foto kopi.

“Dokumen laporan tapi masih foto kopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya. Dokumen dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu berisi laporan hasil pemilihan. Walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri."

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More