SuaraJabar.id - Satu kandidat Calon Wakil Bupati Bekasi Achmad Marzuki meraup suara terbanyak dalam proses pemilihan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/3/2020). Dalam pemilihan tersebut, Marzuki mengantongi 40 suara atau unggul mutlak dari rivalnya Tuti Nurcholifah Yasin yang tak mendapatkan suara sama sekali.
Untuk diketahui, dalam proses tersebut hadir 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota. Selanjutnya, 10 anggota yang tidak hadir, hak suaranya dinyatakan hangus.
Dari pantauan Suara.com, proses pemilihan wabup tersebut tidak dihadiri Forkopimda serta kepala satuan perangkat daerah dan struktur tingkat kecamatan/kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi. Bahkan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pun tidak menghadiri acara tersebut.
“Untuk anggota (DPRD Kabupaten Bekasi) yang memang tidak hadir, hak suaranya tidak bisa diwakili, kalau tidak hadir ya artinya hangus. Itu aturan yang ada di tata tertib dewan,” kata Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Mustakim di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Kursi Wabup Bekasi Kosong 8 Bulan, Pengamat: Ada Pihak Sengaja Membiarkan
Mustakim mengklaim, pemilihan Wabup Bekasi yang sudah terselenggara sudah sesuai aturan perundang-undangan. Karenanya, dalam pemilihan ini dianggap sah sesuai aturan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pemilihan Wabup Bekasi ini sudah berdasarkan undang-undang,” imbuhnya.
Meski begitu, hingga saat ini Marzuki belum resmi dinyatakan sebagai Wabup Bekasi. Lantaran, kemenangan surat suara itu harus diketahui terlebih dahulu oleh Bupati Eka Supria Atmaja.
Dari Bupati, surat itu harus mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Barat. Jika surat pernyataan wakil bupati itu disetujui, maka Marzuki baru akan dilantik.
Namun sampai saat ini, masih banyak perdebatan yang terjadi terkait pemilihan tersebut.
Baca Juga: Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi mengecam pelaksanaan pemilihan Wabup Bekasi tersebut. Massa menudin DPRD Kabupaten Bekasi telah “mengangkangi” undang-undang.
Berita Terkait
-
BW Sebut Pj Gubernur Aceh Dicopot Gegara Gagal Menangkan Prabowo-Gibran, Mendagri Tito Pernah Bilang Begini
-
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
-
Resmi Dilantik Mendagri, Pj Gubernur Aceh Diminta Fokus Program Pendidikan dan Kesehatan
-
Imparsial Ungkit Skenario Kemendagri: Jadikan Achmad Marzuki Staf Ahli Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh
-
Penunjukkan Pj Gubernur Aceh "Disenggol" KontraS, Kemendagri Tegaskan Achmad Marzuki Bukan TNI Aktif
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan