SuaraJabar.id - Satu kandidat Calon Wakil Bupati Bekasi Achmad Marzuki meraup suara terbanyak dalam proses pemilihan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/3/2020). Dalam pemilihan tersebut, Marzuki mengantongi 40 suara atau unggul mutlak dari rivalnya Tuti Nurcholifah Yasin yang tak mendapatkan suara sama sekali.
Untuk diketahui, dalam proses tersebut hadir 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota. Selanjutnya, 10 anggota yang tidak hadir, hak suaranya dinyatakan hangus.
Dari pantauan Suara.com, proses pemilihan wabup tersebut tidak dihadiri Forkopimda serta kepala satuan perangkat daerah dan struktur tingkat kecamatan/kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi. Bahkan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pun tidak menghadiri acara tersebut.
“Untuk anggota (DPRD Kabupaten Bekasi) yang memang tidak hadir, hak suaranya tidak bisa diwakili, kalau tidak hadir ya artinya hangus. Itu aturan yang ada di tata tertib dewan,” kata Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Mustakim di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Kursi Wabup Bekasi Kosong 8 Bulan, Pengamat: Ada Pihak Sengaja Membiarkan
Mustakim mengklaim, pemilihan Wabup Bekasi yang sudah terselenggara sudah sesuai aturan perundang-undangan. Karenanya, dalam pemilihan ini dianggap sah sesuai aturan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pemilihan Wabup Bekasi ini sudah berdasarkan undang-undang,” imbuhnya.
Meski begitu, hingga saat ini Marzuki belum resmi dinyatakan sebagai Wabup Bekasi. Lantaran, kemenangan surat suara itu harus diketahui terlebih dahulu oleh Bupati Eka Supria Atmaja.
Dari Bupati, surat itu harus mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Barat. Jika surat pernyataan wakil bupati itu disetujui, maka Marzuki baru akan dilantik.
Namun sampai saat ini, masih banyak perdebatan yang terjadi terkait pemilihan tersebut.
Baca Juga: Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi mengecam pelaksanaan pemilihan Wabup Bekasi tersebut. Massa menudin DPRD Kabupaten Bekasi telah “mengangkangi” undang-undang.
Berita Terkait
-
BW Sebut Pj Gubernur Aceh Dicopot Gegara Gagal Menangkan Prabowo-Gibran, Mendagri Tito Pernah Bilang Begini
-
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
-
Resmi Dilantik Mendagri, Pj Gubernur Aceh Diminta Fokus Program Pendidikan dan Kesehatan
-
Imparsial Ungkit Skenario Kemendagri: Jadikan Achmad Marzuki Staf Ahli Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh
-
Penunjukkan Pj Gubernur Aceh "Disenggol" KontraS, Kemendagri Tegaskan Achmad Marzuki Bukan TNI Aktif
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura