SuaraJabar.id - Mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi untuk sisa jabatan periode 2022 diprotes, lantaran terindikasi tak transparan. Protes tersebut datang dari tokoh masyarakat Soleh Jaelani.
Dia mencurigai adanya kongkalikong antara panitia pemilihan (Panlih) yang dibentuk DPRD Kabupaten Bekasi dengan salah satu nama yang masuk dalam bursa kandidat. Terlebih lagi, kata dia, dua calon yang akan menduduki jabatan wakil bupati di Kabupaten Bekasi itu tidak mengikuti proses seleksi administrasi sesuai aturan.
"Saya pada prinsipnya kembalikan pada mekanisme pemilihan tahun 2017 kemarin. Kan yang mempunyai hak itu koalisi parpolnya," kata Soleh, Rabu (27/11/2019).
Sejauh ini, diakui Soleh, partai pengusung Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supri Atmadja pada Pilkada 2017 adalah Partai Golkar, Nasdem, Hanura dan PAN. Keempat partai tersebut telah menyerahkan sejumlah nama masing-masing calon yang akan mendampingi Bupati Eka Supria Atmaja.
Dalam pendaftaran yang dibuka Partai Golkar, sedikitnya terdapat 13 calon yang telah didaftarkan. Kekinian mengerucut pada dua nama, yaitu Ahmad Marzuki dan Tuti Yasin.
Tuti Yasin merupakan adik kandung dari Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal suap Meikarta. Sementara Ahmad Marzuki merupakan calon yang juga diusung oleh partai berlambang pohon beringin itu.
"Kalau mau fair, kan ada 13 yang daftar di Golkar itu. Kalau mau, berlakukan fit and proper test-nya secara terbuka. Jadi masyarakat bisa tahu, jangan ujug-ujug muncul dua nama, tanpa adanya tahapan proses kemarin. Ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan," bebernya.
Untuk itu, dia mengusulkan agar partai koalisi, terutama Partai Golkar untuk kembali menjalankan proses seleksi di internal partai dengan mekanisme yang benar. Sebab dari informasi yang diterimanya, selain dua nama rekomendasi tersebut, ada beberapa nama yang ikut mendaftar jadi wakil bupati.
"Tapi mengaku tidak dilibatkan dalam penyeleksian yang jelas," katanya.
Baca Juga: Ditanya Pilih Jakarta atau Bogor? Bupati Bekasi: Kami Belum Mau Bersikap
Sementara itu, Demisioner Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Arif Rahman Hakim mengakui belum ada proses penyeleksian wakil bupati yang sesuai dengan mekanisme.
Ia membeberkan, munculnya dua nama itu merupakan rekomendasi dari DPP. Namun, sepenuhnya juga atas campur tangan DPD Partai Golkar Jawa Barat. Dikemukakannya, selama ini di internal Golkar, belum pernah diadakan rapat terkait munculnya dua nama tersebut.
"Di Golkar, munculnya dua nama menurut saya tidak melalui mekanisme yang benar, karena belum ada proses seleksi. Gak pernah ada rapat pengurus soal penyeleksian ini. Kita berharap seleksi itu dibentuk sesuai proses," beber dia.
Disamping itu, Arif juga menyoroti soal keputusan Panlih bentukan DPRD Kabupaten Bekasi yang dikomandoi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim. Menurutnya, Mustakim terkesan tergesa-gesa memilih wakil bupati. Sebab, Panlih telah membuat jadwal dan dipaksakan tanggal 30 Desember 2019 sudah pelantikan wakil bupati.
"Ini kan luar biasa, ada apa ini DPRD. Kan sudah seringkali Pak Bupati bilang rekomendasi dari mitra koalisi kan belum mengerucut ke dua nama, di Partai Golkar sendiri ada usulan satu nama lagi setelah dari DPP muncul dua nama," kata dia.
Untuk itu, ia berharap agar panitia bentukan DPRD ini tidak terkesan terburu-buru dengan alasan demi kemajuan dan kebaikan Kabupaten Bekasi. Harusnya, Panlih ini bersikap pasif saja.
Berita Terkait
-
Jomblo 3 Bulan, DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Ajukan 'Pasangan' untuk Bupati
-
50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dilantik, Ketua Sementara dari Gerindra
-
Dipercepat, Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Digelar Besok
-
Adik Terpidana Suap Meikarta Maju Cawabup Bekasi, Ini Kata Pengamat Hukum
-
Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
Terkini
-
Tes DNA di Bareskrim Polri, Lisa Mariana Khawatir Ini Terjadi
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
-
Sukses di Sukabumi, TPA Cimenteng Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Modern di Jawa Barat