Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 November 2019 | 16:09 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. (Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah)

"DPRD itu panitianya, panitia pasif bukan panitia aktif, beberapa komentar saya lihat meminta Bupati segera serahkan nama, bila tidak nanti diancam bakal dilaporkan ke Gubernur. Kan melalui mekanisme undang-undang, yang mengantarkan pak bupati," ungkapnya.

Terpisah, Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja mengatakan, sejauh ini dirinya masih menunggu keputusan partai koalisi terkait usulan nama-nama yang akan disodorkan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

"Saya masih menunggu keputusan partai koalisi yang juga sebagai partai pengusung," katanya.

Eka mengatakan, belum diterimanya nama-nama calon bupati itu karena belum ada kesepakatan antarpartai koalisi. Sebab, proses penetapan wakil bupati juga digelar di paripurna dewan.

Baca Juga: Ditanya Pilih Jakarta atau Bogor? Bupati Bekasi: Kami Belum Mau Bersikap

"Yang penting kalau sudah terpenuhi semuanya kita serahkan ke dewan," tuturnya.

Untuk diketahui, kursi Wakil Bupati Bekasi saat ini masih kosong setelah Neneng ditangkap KPK. Eka yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bekasi, naik menjadi bupati dan dilantik menjadi bupati definitif pada Rabu (12/6/2019) di Bandung.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More