SuaraJabar.id - Salah satu calon Wakil Bupati Bekasi Mochamad Dahim Arisi murka kepada Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Karena tak dilibatkan dalam Sidang Paripurna Pemilihan Wabup Bekasi di gedung DPRD pada Rabu (18/3/2020) lalu.
Padahal, Dahim mengklaim dirinya juga kandidat yang telah mendapat rekomendasi dari DPP Partai Golkar dan DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Lantaran itu, ia melayangkan surat protes ke DPRD Kabupaten Bekasi.
"Hari ini saya melayangkan surat protes keras dan keberatan atas pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati, surat keputusan penetapan calon wakil bupati dan penetapan wakil bupati terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi," kata Dahim, Senin (23/3/2020) di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam Paripurna yang digelar DPRD, hanya Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki yang diakomodir dalam sidang paripurna tersebut. Padahal, nama Dahim Arisi telah direkomendasikan dua partai pengusung.
Baca Juga: Tok! DPRD Pilih Achmad Marzuki Jadi Wabup Bekasi yang Baru
Lantaran hal tersebut, surat keberatan yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketua PTUN Bandung, dan Bupati Bekasi.
"Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan saya. Pertama soal pembentukan Panlih yang bertentangan dengan Pasal 174 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, proses verifikasi kelengkapan Calon Wakil Bupati yang bertentangan PP nomor 102 tahun 2014 pasal 7 ayat 2," jelasnya.
Kemudian yang ketiga, penetapan calon wakil bupati oleh panlih DPRD tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 41 ayat 3.
Lalu, adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor: 132.32/920/OTDA tanggal 13 Maret 2020 dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 131/1536/Pemkam tanggal 13 Maret 2020 yang meminta untuk pemilihan wakil bupati ditunda.
"Oleh karena itu, saya meminta Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat protes yang saya layangkan karena saya melihat sejak awal pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah Inkonstitusional," tandasnya.
Baca Juga: Kursi Wabup Bekasi Kosong 8 Bulan, Pengamat: Ada Pihak Sengaja Membiarkan
Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi yang memaksakan pemilihan wakil bupati sempat mendapat protes banyak pihak. Baik dari kalangan mahasiswa, lsm dan ormas. Pun juga protes disampaikan oleh tokoh atau pemuka agama.
Berita Terkait
-
Putus Sekolah karena Biaya? Kartu Bekasi Maju BN Holik Janjikan Pendidikan Gratis
-
Ini Kronologis Atap Stadion Wibawa Mukti Luluh Lantak, Berapa Total Kerugian?
-
1 Jam dari Jakarta, Angin Puting Beliung Luluh Lantak Atap Stadion Wibawa Mukti
-
Lebih Murah dan Ramah Lingkungan, Predator Ini Dikembangbiakkan Atasi Hama Tikus Persawahan
-
Bejat! Raihany Jilid II, Ibu di Bekasi Bikin Video Asusila dengan Anak Kandung
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan