Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 02 April 2020 | 21:07 WIB
Video Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona.

SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Bogor menangkap pria paruhbaya berinisial U (58) lantaran menyebarkan kabar bohong atau hoax terkait virus corona melalui akun Instagram pribadinya @uyungpancasila.

Dalam postingannya yang diunggah pada Minggu (22/3/2020), pelaku menyebarkan kabar hoax di akun Instagram berjudul 'Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona' berupa video berdurasi 48 detik.

Video yang diunggah pelaku pun akhirnya menjadi viral di media sosial dengan disaksikan sebanyak 1.574 kali serta dikomentari oleh 31 akun lainnya serta membuat keresahan di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan bahwa pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Cerita Yusuf Melawan Corona, Antara Diri Sendiri, Keluarga dan Teman

"Tersangka inisial U dengan usia 58 tahun ini ditangkap di daerah Pamijahan Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu buah flashdisk yang berisikan konten hoax," kata Benny, dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana demgan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

"Barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," pungkas Benny.

Kontributor : Zian Alfath

Baca Juga: Wabah Corona, Gubernur Khofifah Gratiskan Sewa 4 Rusunawa di Surabaya

Load More