SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Bogor menangkap pria paruhbaya berinisial U (58) lantaran menyebarkan kabar bohong atau hoax terkait virus corona melalui akun Instagram pribadinya @uyungpancasila.
Dalam postingannya yang diunggah pada Minggu (22/3/2020), pelaku menyebarkan kabar hoax di akun Instagram berjudul 'Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona' berupa video berdurasi 48 detik.
Video yang diunggah pelaku pun akhirnya menjadi viral di media sosial dengan disaksikan sebanyak 1.574 kali serta dikomentari oleh 31 akun lainnya serta membuat keresahan di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan bahwa pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Tersangka inisial U dengan usia 58 tahun ini ditangkap di daerah Pamijahan Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu buah flashdisk yang berisikan konten hoax," kata Benny, dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana demgan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
"Barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," pungkas Benny.
Kontributor : Zian Alfath
Baca Juga: Cerita Yusuf Melawan Corona, Antara Diri Sendiri, Keluarga dan Teman
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri