Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 04 April 2020 | 01:10 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJabar.id - Seorang pemuda berinisial MI (22) asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencabuli 6 anak-anak. Dia ditangkao Sat Reskrim Polres Karawang.

Pelaku melakukan perbuatannya di saat para korban tengah bermain di sekitar tempat kerja MI.

"Di sekitar tempat dia bekerja di daerah Karawang pada 15 Maret 2020," ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (3/4/2020).

Pelaku datang ke Karawang untuk ikut bekerja dengan teman sekampungnya berjualan ayam penyet. Namun karena kerap menonton film dewasa, pelaku diduga nekat melakukan tindakan itu terhadap para korban.

Baca Juga: Bra Hitam Jadi Saksi Bisu Joko Perkosa Putrinya Sendiri yang Baru Kawin

"Pelaku ini tinggal di Karawang baru lima hari," kata Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More