SuaraJabar.id - Seorang pemuda berinisial MI (22) asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencabuli 6 anak-anak. Dia ditangkao Sat Reskrim Polres Karawang.
Pelaku melakukan perbuatannya di saat para korban tengah bermain di sekitar tempat kerja MI.
"Di sekitar tempat dia bekerja di daerah Karawang pada 15 Maret 2020," ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (3/4/2020).
Pelaku datang ke Karawang untuk ikut bekerja dengan teman sekampungnya berjualan ayam penyet. Namun karena kerap menonton film dewasa, pelaku diduga nekat melakukan tindakan itu terhadap para korban.
"Pelaku ini tinggal di Karawang baru lima hari," kata Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Cetak Hattrick Juara! Persib Bandung Ukir Rekor Abadi di Liga Utama Indonesia
-
Ada Flare di Kamar Mandi! Polisi Bongkar Penyelundupan Barang Terlarang di GBLA
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Tak Pakai Rompi Tahanan dan Bawa Mobil Pribadi, Sidang Kasus Kepabeanan di PN Cibinong Disorot