SuaraJabar.id - Tunjangan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terancam dipotong jika mereka tidak menggunakan masker saat bekerja.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona.
"Surat edarannya akan segera dikeluarkan melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," ujar dia seperti dilansir dari Ayo Bandung--jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2020).
Ia menjelaskan, isi dalam surat tersebut mengatur para pegawai baik ASN maupun non-ASN wajib menggunakan masker selama bekerja (di luar rumah).
Jika mereka tidak mengindahkan, maka akan masuk kategori indisipliner. Teguran dan tunjangan kinerja akan dipotong, lebih dari itu promosi jabatan bagi ASN juga terancam ditahan.
"Sebetulnya tidak diberikan sanksi juga tidak menjadi soal, tapi ini untuk kedisiplinan kebaikan bersama di tengah wabah virus corona," kata Anne.
Saat disinggung keberadaan masker saat ini langka, Anne mengatakan Dinas Koperasi, Industri, UKM, Perdagangan telah produksi masker berbahan kain yang diproduksi oleh para pelaku usaha yang kesehariannya menjahit pakaian.
"Jadi tidak ada lagi susah mendapatkan masker, Diskoperdag sudah produksi secara massal, dan harganya cukup terjangkau Rp3.000-Rp7.000 per buah," ujar dia.
Baca Juga: Sheila Terciduk Polisi! Bantu Suami Nyambi Jualan Sabu-sabu
Berita Terkait
-
Namanya Nadia, Harimau Pengidap Virus Corona di New York Membaik
-
Alhamdulillah Medis Corona Banten Tidur di Hotel, Bukan di Gedung Bekas
-
Imbas Corona, 30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK
-
Bisnis 3 Artis yang Merugi Gara-gara Virus Corona
-
20 Remaja Diciduk karena Konvoi, Motornya Ditahan sampai Corona Hilang
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag