SuaraJabar.id - Dua buruh perempuan di Depok, Jawa Barat, Kurniati dan Surti dipecat karena wabah virus corona. Perusahaan tempat dia bekerja tidak lagi bisa menggajinya lantaran mengklaim tak ada pemasukan.
Kurniati dan Surti dipecat bersama ratusan buruh PT. Ramayana Sentosa Tbk di Plaza Depok, Jalan Margonda. Kisah pertama, Surti sudah tidak bekerja di PT. Ramayana sejak 5 April 2020 usai mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kaget saya dapat surat PHK. Jadi bingung mau gimana lagi. Mana sekarang ini lagi wabah Virus Corona," kata Surti kepada SuaraJabar.id, Selasa (7/4/2020).
Perempuan yang memiliki dua anak itu pun hanya bisa berdoa agar mendapatkan hak-hak sebagai karyawan yang sudah lama bekerja di PT. Ramayana Sentosa Tbk.
"Kalau misalkan di-PHK. Berharap dapat hak kami sebagai karyawan yang diputus hubungan kerjanya. PHK ini pasti berdampak pada ekonomi keluarga," kata Surti.
Sementara itu, karyawan lainya Kurniati mengaku tidak menyangka mendapat PHK dari perusahaan tempat bekerja di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 ini. Ia mendapat PHK pada 6 April 2020 kemarin.
Menurutnya, pemutusan kerja yang dilakukan PT. Ramayana Sentosa Tbk secara sepihak, tentu akan berdampak besar bagi ekonomi para karyawan yang di -PHK.
"Tapi mau gimana lagi. Perusahaan memutuskan secara sepihak, kita tetap berjuang dan melanjutkan ke proses hukum untuk mendapatkan keadilan," kata perempuan yang sudah bekerja selama 20 tahun 6 bulan.
Sementara itu Kepala Disnaker Kota Depok Manto menjelaskan korban pemecatan Ramayana Depok akan didaftarkan Program Kartu Prakerja (PKP) oleh Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketenagakerjaan. Dari ratusan pekerja yang di-PHK akan didata namanya dan akan diteruskan ke Disnarkertans Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Pecat Ratusan Buruh, Ramayana Depok: Tak Ada Harapan Lagi saat Wabah Corona
"Ini sebagai upaya Pemkot Depok meringankan beban saudara saudara kita yang terkena PHK tersebut," kata Manto.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja bagi pekerja PT. Ramayana ini akan disampaikan pada tanggal 8 April 2020. Pihaknya pun sudah melaporkan soal ratusan pekerja Ramayanan Depok di- PHK melalui via Whatsaap (WA) kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Program Kartu Pekerja ini manfaat didapat nanti seperti menerima Rp 1 juta untuk satu bulan selama empat bulan atau sementara dapat pekerjaan baru. Lalu mendapat biaya Rp 1 juta untuk biaya pelatihan.
"Bila lulus dan mendapat bersertifikasi oleh Team Pelaksana Pusat mereka akan mendapat uang tunggu selama 4 bulan dan biaya pelatihan yang diminati untuk menunjang mendapat pekerjaan," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Ancaman Meningkat, Masyarakat Yogyakarta Diimbau Tetap Waspada DBD
-
Jokowi Akan Bagi-bagi Sembako Senilai Rp 600 Ribu ke Warga di Jabodetabek
-
Mau Azan? Ini Lafalnya yang Dikumandangkan Selama Pembatasan Sosial Corona
-
Dapatkah Virus Corona Bertahan Lama pada Kain atau Pakaian?
-
Kasihan, Kucing Terjebak 40 Hari di Apartemen Saat Tuannya Sakit Covid-19
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok