Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 April 2020 | 13:27 WIB
Diskon akhir tahun Ramayana Depok (dok istimewa/Rofifah Hanna Luthfiah)

SuaraJabar.id - Ramayana Depok mengklaim terpaksa pecat ratusan pekerjanya karena bisnis dagang yang mereka lakoni sepi pembeli. Akhirnya ratusan karyawannya di Plaza Depok Jalan Margonda terancam dipecat. Manajemen Ramayana melaporkan kondisi tokonya sepi pembeli selama wabah virus corona.

Ramayana mempunyai karyawan tetap dan tidak. Total jumlah karyawan yang ada di Ramayana Depok kurang lebih 159 orang. Store Manager Ramayana Depok M Nukmal Amdar menjelaskan rencana pemecatan itu keputusan manajemen pusat.

"Dalam proses sesuai prosedur. Kita juga secara resmi akan bersurat ke Disnaker," kata dia kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Proses PHK dilakukan setelah ada arahan dari manajemen. Total karyawan yang bekerja di Ramayana Depok sekitar 300 orang, namun yang di bawah naungan PT Ramayana hanya 87 orang saja.

Baca Juga: Ramayana Depok Akan Pecat Ratusan Karyawan, Imbas Corona Tak Ada Pembeli

Dia mengakui rencana PHK ini erat kaitannya dengan dampak virus corona. Karena bisnis yang dilakukan toko selama ini sangat bergantung pada penjualan.
Kata dia, jika kondisi kembali normal dalam waktu dekat, kemungkinan manajemen akan melakukan perekrutan kembali.

"Karena virus ini kita sudah nggak ada harapan lagi. Akhirnya mungkin manajemen sudah memikirkan dengan matang karena tidak mampu lagi menutup biaya," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno membenarkan ada ratusan karyawan PT. Ramayanan Depok mendapat PHK karena dampak virus corona.

Ia mengatakan dari laporan yang diterimanya ada 120 karyawan yang di-PHK dari Ramayana Depok.

"Ada 120 orang. Baru mulai (dapat informasi PHK) hari ini," kata Wido.

Baca Juga: Dampak COVID-19, PSSI-nya Australia Pecat 70 Persen Staf

Pihaknya akan melakukan mediasi antara para pegawai terdampak PHK dengan manajemen Ramayana Depok. Mereka hendak mengawal pemberian hak-hak terakhir untuk pegawai terdampak PHK.

Load More