SuaraJabar.id - Ramayana Depok mengklaim terpaksa pecat ratusan pekerjanya karena bisnis dagang yang mereka lakoni sepi pembeli. Akhirnya ratusan karyawannya di Plaza Depok Jalan Margonda terancam dipecat. Manajemen Ramayana melaporkan kondisi tokonya sepi pembeli selama wabah virus corona.
Ramayana mempunyai karyawan tetap dan tidak. Total jumlah karyawan yang ada di Ramayana Depok kurang lebih 159 orang. Store Manager Ramayana Depok M Nukmal Amdar menjelaskan rencana pemecatan itu keputusan manajemen pusat.
"Dalam proses sesuai prosedur. Kita juga secara resmi akan bersurat ke Disnaker," kata dia kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Proses PHK dilakukan setelah ada arahan dari manajemen. Total karyawan yang bekerja di Ramayana Depok sekitar 300 orang, namun yang di bawah naungan PT Ramayana hanya 87 orang saja.
Baca Juga: Ramayana Depok Akan Pecat Ratusan Karyawan, Imbas Corona Tak Ada Pembeli
Dia mengakui rencana PHK ini erat kaitannya dengan dampak virus corona. Karena bisnis yang dilakukan toko selama ini sangat bergantung pada penjualan.
Kata dia, jika kondisi kembali normal dalam waktu dekat, kemungkinan manajemen akan melakukan perekrutan kembali.
"Karena virus ini kita sudah nggak ada harapan lagi. Akhirnya mungkin manajemen sudah memikirkan dengan matang karena tidak mampu lagi menutup biaya," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno membenarkan ada ratusan karyawan PT. Ramayanan Depok mendapat PHK karena dampak virus corona.
Ia mengatakan dari laporan yang diterimanya ada 120 karyawan yang di-PHK dari Ramayana Depok.
"Ada 120 orang. Baru mulai (dapat informasi PHK) hari ini," kata Wido.
Baca Juga: Dampak COVID-19, PSSI-nya Australia Pecat 70 Persen Staf
Pihaknya akan melakukan mediasi antara para pegawai terdampak PHK dengan manajemen Ramayana Depok. Mereka hendak mengawal pemberian hak-hak terakhir untuk pegawai terdampak PHK.
"Kami mau perjuangkan haknya, paling pesangonnya. Saya akan koordinasi dulu. Mereka anggota Aspek (Asosiasi Serikat Pekerja), langkah mereka seperti apa," ucapn.
Sementara itu Kepala Disnaker Kota Depok Manto menjelaskan korban pemecatan Ramayana Depok akan didaftarkan Program Kartu Prakerja (PKP) oleh Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketenagakerjaan. Dari ratusan pekerja yang di-PHK akan didata namanya dan akan diteruskan ke Disnarkertans Provinsi Jawa Barat.
"Ini sebagai upaya Pemkot Depok meringankan beban saudara saudara kita yang terkena PHK tersebut," kata Manto.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja bagi pekerja PT. Ramayana ini akan disampaikan pada tanggal 8 April 2020. Pihaknya pun sudah melaporkan soal ratusan pekerja Ramayanan Depok di- PHK melalui via Whatsaap (WA) kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Program Kartu Pekerja ini manfaat didapat nanti seperti menerima Rp 1 juta untuk satu bulan selama empat bulan atau sementara dapat pekerjaan baru. Lalu mendapat biaya Rp 1 juta untuk biaya pelatihan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan