SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengajukan surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk mendapatkan rekomendasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan rencana tersebut merupakan respon setelah Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan surat rekomendasi PSBB dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kita sudah menyampaikan kepada DPRD rencana Kota Bogor mengajukan surat kepada Menteri Kesehatan untuk mendapat rekomendasi penetapan PSBB. Kita merespon rencana ini, karena Jakarta sudah mendapat rekomendasi, saya pikir harus diikuti di lingkungan Jabodetabek untuk mengefektifkan langkah yang diambil sehingga tidak parsial," kata Dedie kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Ia menyebut, DPRD secara umum mendukung rencana tersebut. Namun, pihaknya diminta untuk menghitung dampak ekonomi jika PSBB disetujui.
Baca Juga: Ojol Berharap Tak Ada Potongan Pendapatan Selama PSBB
"DPRD menyetujui pada prinsipnya tapi kami diminta menghitung dampak ekonomi proses pengajuan PSBB kepada Kemenkes. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini ada kejelasan."
Menurutnya, penerapan PSBB dinilai efektif untuk penanggulangan penyebaran wabah Covid-19. Terlebih, apabila hal tersebut juga diterapkan di wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta (Bodetabek).
"Kalau PSBB ini dilakukan secara bersama se Jabodetabek saya pikir ada efektivitasnya, daripada karantina wilayah parsial. Jadi, lebih baik ini kita lakukan bersama-sama. Makannya kita akan surati secepatnya Kementerian Kesehatan soal ini," ucapnya.
Sambil menunggu rekomendasi PSBB, saat ini Pemkot Bogor tengah menyiapkan sejumlah langkah-langkah dan mekanisme PSBB di Kota Bogor jika nantinya mendapat persetujuan dari Kemenkes.
"Jadi sambil menunggu jawaban rekomendasi dari kementerian, kita juga sambil merumuskan mekanisme penerapannya."
Baca Juga: Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
Kontributor : Zian Alfath
Berita Terkait
-
Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang
-
Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, Ini Kata Grab
-
Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
-
PSBB Cegah Corona Diberlakukan, Ojol Dilarang Membawa Penumpang
-
Tak Bisa Cari Penumpang karena PSBB, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu Tiap Hari
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum